Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul Sementara, Disusul Risma-Gus Hans

Inilah hasil quick count Litbang Kompas dan Charta Politika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 wilayah Jawa Timur (Jatim).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul Sementara, Disusul Risma-Gus Hans
(ISTIMEWA/Via TribunJatim)
Kolase foto Khofifah, Luluk, dan Risma (ISTIMEWA/Via TribunJatim) - Inilah hasil quick count Litbang Kompas dan Charta Politika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 wilayah Jawa Timur (Jatim). 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 wilayah Jawa Timur (Jatim) ditayangkan pada hari ini, Rabu (27/11/2024), dua jam setelah pemungutan suara.

Pada pukul 15.00 WIB, hasil quick count Litbang Kompas dan Charta Politika menampilkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, unggul sementara.

Posisi kedua disusul oleh paslon nomor urut paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.

Kemudian, posisi terakhir disusul paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim. 

Berikut rincian hasil quick count Litbang Kompas pada pukul 15.03 WIB:

  • Luluk-Lukmanul: 8,95 persen
  • Khofifah-Emil: 58,64 persen
  • Risma-Gus Hans: 32,41 persen

Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 48.50 persen suara hingga pukul 15.03 WIB.

Berikut rincian hasil quick count Charta Politika pada pukul 15.03 WIB:

  • Luluk-Lukmanul: 8,20 persen
  • Khofifah-Emil: 58,68 persen
  • Risma-Gus Hans: 33,12 persen

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024, Siapa Lebih Unggul? Cek di Link Berikut Ini

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 41.67 persen suara hingga pukul 15.03 WIB.

Untuk diketahui, ketentuan hitung cepat dirilis dua jam setelah pemungutan selesai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas