KPK Sebut Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Terdistribusi di Pilkada Bengkulu
KPK telah menyita amplop yang berisikan uang serangan fajar dari Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita amplop yang berisikan uang serangan fajar dari Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
Namun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya tidak menyita semua amplop.
Sebagian amplop serangan fajar Rohidin Mersyah sudah terdistribusi.
"Belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja, tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
"Dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur di Bengkulu selanjutnya," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024 meski Statusnya Tersangka KPK
Tessa mengatakan tim penyidik saat ini masih menghitung total amplop yang berhasil disita.
Dari pendalaman sementara, satu amplop memiliki isi uang yang bervariasi. Berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu," kata Tessa.
Diketahui Rohidin Mersyah ingin maju lagi sebagai gubernur.
Pada kontestasi Pilgub Bengkulu periode 2024–2029, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.