KPK Sebut Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Terdistribusi di Pilkada Bengkulu
KPK telah menyita amplop yang berisikan uang serangan fajar dari Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Tetap Bisa Maju di Pilkada Meski Ditahan KPK
Rohidin Mersyah (RM) memang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (24/11/2024).
Selain kasus dugaan korupsinya yang disorot, publik juga menyoroti soal pencalonan Rohidin sendiri di Pilkada 2024 setelah penetapan tersangkanya tersebut.
Rohidin maju menjadi calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029, bersama Meriani sebagai calon wakil gubernur Bengkulu pendampingnya.
Lantas, apakah Rohidin tetap bisa maju di Pilgub Bengkulu meski berstatus tersangka?
Mengenai kejelasan status Rohidin di Pilkada 2024 itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, status tersangka Rohidin tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-undang Pilkada.
"Secara normatif, kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Jadi, meski Rohidin berstatus tersangka, proses pelantikan tetap bisa dilanjutkan jika dia memenangkan Pilkada Bengkulu.
Afifuddin kemudian mengutip pasal 163 UU Pilkada yang menyebutkan, "Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.