Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Cek Hasil Quick Count Terbaru

Seperti diketahui,  Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Syarat Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Cek Hasil Quick Count Terbaru
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana TPS 024, Kelurahan Kebaguasan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). 

Sementara pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi kedua dengan dukungan 34,6 persen pemilih.

Pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 3,3 persen dukungan.

Dari survei Litbang Kompas itu, Pramono-Rano hanya unggul tipis dari RK-Suswono yang tidak memungkinkan 1 putaran saja di Pilkada sehingga harus 2 putaran

Lantas apa syarat Pilkada Jakarta 2024 masuk dua putaran?

Pilkada 2 putaran hanya terjadi di Jakarta, dari 544 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024.

Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

Berita Rekomendasi

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Hasil Quick Count Pantau di Sini

Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 akan segera diumumkan, Rabu (27/11/2024) hari ini.

Tepatnya mulai pukul 15.00 WIB, publik akan mengetahui siapa pasangan calon (paslon) yang lebih unggul dalam Pilkada Jakarta 2024 versi quick count.

Apakah Ridwan Kamil-Suswono; Dharma Pongrekun-Kun Wardana; atau Pramono Anung-Rano Karno.

Berikut link live streaming untuk memantau hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024:

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas