Syarat Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Cek Hasil Quick Count Terbaru
Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi kedua dengan dukungan 34,6 persen pemilih.
Pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 3,3 persen dukungan.
Dari survei Litbang Kompas itu, Pramono-Rano hanya unggul tipis dari RK-Suswono yang tidak memungkinkan 1 putaran saja di Pilkada sehingga harus 2 putaran.
Lantas apa syarat Pilkada Jakarta 2024 masuk dua putaran?
Pilkada 2 putaran hanya terjadi di Jakarta, dari 544 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024.
Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Hasil Quick Count Pantau di Sini
Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 akan segera diumumkan, Rabu (27/11/2024) hari ini.
Tepatnya mulai pukul 15.00 WIB, publik akan mengetahui siapa pasangan calon (paslon) yang lebih unggul dalam Pilkada Jakarta 2024 versi quick count.
Apakah Ridwan Kamil-Suswono; Dharma Pongrekun-Kun Wardana; atau Pramono Anung-Rano Karno.
Berikut link live streaming untuk memantau hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024:
Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK
Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK