Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran Pilkada Serentak 2024: Pencoblosan Surat Suara Hingga Kesalahan Rekapitulasi

Kasus mencolok pelanggaran Pilkada serentak 2024 mulai dari dugaan pelanggaran di TPS hingga kerusuhan yang melibatkan kekerasan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Pelanggaran Pilkada Serentak 2024: Pencoblosan Surat Suara Hingga Kesalahan Rekapitulasi
TribunBali/Istimewa
Ilustrasi pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pilkada serentak 2024, meski secara umum berjalan lancar, diwarnai oleh sejumlah pelanggaran dan kendala teknis yang memerlukan perhatian serius.

Beberapa kasus mencolok dilaporkan dari berbagai daerah, mulai dari dugaan pelanggaran di TPS hingga kerusuhan yang melibatkan kekerasan.

Salah satu insiden utama adalah dugaan pencoblosan 19 surat suara di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur. 

Baca juga: Usai Drama Adu Klaim Kemenangan Pilkada Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan Kini Tunggu Pengumuman KPU


Kasus ini dinilai serius oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) karena berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Beberapa persoalan yang menyangkut substansi tahapan di antaranya dugaan mencoblos 19 surat suara di TPS 028 Pinang Ranti Jakarta Timur, perlu diseriusi, bahkan berpotensi pidana, dan Pemungutan Suara Ulang jika terbukti benar," tegas Koordinator Nasional (JPPR) Rendy NS Umboh dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kesalahan dalam rekapitulasi suara juga ditemukan di beberapa TPS di Kecamatan Waru. Perbedaan signifikan antara angka di C plano dan C salinan memicu kekhawatiran adanya manipulasi data.

Berita Rekomendasi

"Yang seperti ini, harus diawasi secara serius, karena sudah menyangkut hasil, perubahan hasil,"ujar Rendy.

Selain pelanggaran administratif, kerusuhan juga terjadi di sejumlah wilayah, seperti pembacokan saksi di Sampang dan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh.

JPPR menilai insiden ini sebagai dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketenangan selama proses demokrasi.

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Diperkirakan di Bawah 70 Persen, Apa Penyebabnya?

JPPR meminta penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu, untuk meningkatkan pengawasan selama proses rekapitulasi suara.

"Bawaslu harus terus awasi dan pastikan agar tidak ada satu suara pun bergeser, agar tidak ada satu suara pun berubah atau dimanipulasi," tegas Rendy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas