Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat DPD: Bawaslu Ungkap 22 Masalah Pilkada Serentak 2024 dan Dugaan Pelanggaran ASN

Bawaslu RI terima 433 laporan dan temuan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada Serentak 2024,  314 dinyatakan pelanggaran sisanya 99 bukan. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rapat DPD: Bawaslu Ungkap 22 Masalah Pilkada Serentak 2024 dan Dugaan Pelanggaran ASN
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat diwawancarai di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024). Bawaslu RI terima 433 laporan dan temuan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada Serentak 2024,  rinciannya 314 dinyatakan pelanggaran sisanya 99 bukan pelanggaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaparkan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2024 dalam rapat perdana Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama KPU dan DKPP. 

Rapat ini berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (2/12/2024), dengan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu, KPU, serta DKPP.


Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebutkan ada 22 permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November lalu. 

Rinciannya meliputi 14 masalah saat pemungutan suara, 5 masalah dalam perhitungan suara, dan 3 masalah terkait pergeseran kotak suara serta pengumuman hasil.

Data ini diperoleh hingga 30 November 2024, pukul 11.00 WIB.

Selain itu, terdapat 59 kasus dugaan pembagian uang, yang terdiri dari 8 temuan dan 51 laporan masyarakat.

Ada juga 50 dugaan potensi pembagian uang lainnya, dengan 12 hasil temuan dan 38 laporan masyarakat.

Baca juga: Sejumlah Warga Jatinegara Diduga Tak dapat Undangan Mencoblos di Pilkada Jakarta 2024

Berita Rekomendasi

Bagja juga menyoroti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hingga kini, terdapat 433 laporan dan temuan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu

Dari jumlah tersebut, 314 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 99 lainnya bukan pelanggaran.

"Bawaslu telah merekomendasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Bagja.

Dengan berbagai temuan tersebut, Bawaslu menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan Pemilu guna menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas