Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benhur Tomi-Yeremias Menang Pilkada Papua, Mantan Kapolda Mathius Fakhiri Gugat Hasil Pilkada ke MK

Tim Hukum Mathius-Aryoko sedang mempersiapkan gugatan ke MK terhadap hasil pleno terbuka rekapitulasi suara gubernur dan wakil gubernur Papua.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Benhur Tomi-Yeremias Menang Pilkada Papua, Mantan Kapolda Mathius Fakhiri Gugat Hasil Pilkada ke MK
Tribun-Papua.com/Ridwan
Calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO) melayangkan gugatan hasil Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO) melayangkan gugatan hasil Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-Yes) sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, 269.970 suara.

Baca juga: Golkar Ungkap Alasan RIDO Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK: Kita Ini Taat Asas

Dari hasil perhitungan, Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen nomor urut 2, memperoleh 262.777 suara.

Mathius Fakhiri mengatakan, saat ini tim hukum Mathius-Aryoko sedang mempersiapkan gugatan ke MK terhadap hasil pleno terbuka rekapitulasi suara gubernur dan wakil gubernur Papua.

"Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi," kata Mathius di Kota Jayapura, Selasa (17/12/2024).

Pria yang akrab disapa MDF ini tidak menyebut objek perkara yang digugat tim hukum ke MK.

Namun, ia memastikan materi yang akan diajukan sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan MK.

Berita Rekomendasi

"Semua sedang dipersiapkan tim hukum kami," ujarnya.

Terkait hasil yang sudah ditetapkan KPU Papua, Fakhiri menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim, relawan dan masyarakat dalam memperjuangan Matius-Aryoko pada Pilkada Papua.

"Perjuangan yang telah kita lakukan harus kita syukuri, sebab kita bisa melakukan semua proses dengan santun, damai," ucapnya.

Baca juga: Ketua KPU RI Ungkap Masalah Keamanan Jadi Faktor Rekapitulasi Pilkada di Papua Belum Selesai

"Saya berharap kita tetap menjaga ketenteraman serta kedamaian," harapnya lebih lanjut.

Mantan Kapolda Papua ini mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pendukung Matius-Ariyoko untuk tetap menjaga kebersamaan serta kedamaian.

"Biarlah pilkada yang sudah berlalu, mari kita tinggalkan. Mari kita bangun kebersamaan, jaga toleransi supaya kita bisa bersama-sama menyongsong hari raya Natal dengan hati yang penuh damai," imbuhnya.

Sebelumnya, pleno terbuka rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Papua pada Sabtu (14/12/2024) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Papua.

"Dengan ini saya mengesahkan seluruh rekapitulasi suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua," kata Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon saat mengesahkan dengan ketukan palu 3 kali di Hotel Horisson Utima, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (14/12/2024).

Pleno Berlangsung Dramatis

Diketahui, pengesahan perolehan suara calon gubernur Papua yang berlangsung dramatis itu digelar di sebuah hotel bilangan Entrop, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) pagi.

Beberapa kali dalam dua hari skors diambil lantaran adanya suara yang digelembungkan untuk paslon nomor urut 2 sebanyak 9.137 suara pada PPD Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Ribuan suara itu juga sempat digelembungkan untuk paslon tertentu pada Pilkada Kota Jayapura, tetapi akhirnya dikembalikan saat pleno, seiring desakan massa dari luar.

Di hadapan KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, saksi paslon nomor urut 2, Benyamin Gurik ngotot mempertahankan data D Hasil, meski keberatan dari saksi paslon nomor urut 1 soal pentingnya dilakukan penyandingan data C Hasil PPD Japsel, tidak diakomodir.

Bobroknya kinerja KPU Kota Jayapura jadi sorotan, bahkan disiarkan secara langsung di kanal KPU Papua.

Para komisioner Bawaslu Provinsi Papua juga bersikap tegas dalam pleno ini.

Sebelumnya, KPU Kota Jayapura mengesahkannya pada pleno tingkat kota, meski tidak diakui oleh dua komisioner KPU serta anggota PPD Japsel.

Hasil tersebut bahkan dinyatakan ilegal oleh Bawaslu, dan KPU Kota Jayapura dinyatakan melanggar prosedur pleno yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis PKPU nomor 18 tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir dan koleganya, Rinto Pakpahan menyatakan Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai melanggar ketentuan PKPU serta memaksakan pengesahan suara untuk calon gubernur Papua di tingkat PPD Jayapura Selatan.

Hasilnya dinyatakan cacat, bahkan tidak diakui oleh Bawaslu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kalah di Pilkada Papua, Calon Gubernur Mathius Fakhiri Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas