KPU Ajukan Banding Besok, Pakar Yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yakin Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.OCM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
KPU akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/3/2023) besok.
Seperti diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menuturkan, memori banding telah disiapkan.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan."
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini."
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengaku yakin Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan dan pendapat-pendapat akademisi."
"Walaupun hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat maupun pendapat akademisi, ya silahkan saja secara independen."
"Tapi dugaan saya sih kecil kemungkin Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata Yusril.
Yusril menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.
Yusril memaparkan, dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU).
Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.
"Mestinya putusan kan hanya para pihak yang bersengketa, penggugat dan tergugat."
"Saya enggak ikut menggugat dan tidak jadi tergugat kok tiba-tiba rumah saya dieksekusi."
"Partai lain yang sudah ikut verifikasi admistrasi dan sudah dinyatakan lolos, tapi dengan ekseskusi ini mereka (Partai Politik lain) jadi terdampak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU.
Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Penundaan Pemilu Disebut Rusak Tatanan Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menilai putusan PN Jakakrta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 telah merusak tatanan demokrasi.
Supriansa menegaskan konstitusi telah membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun.
Tak hanya itu, kata Supriansa, konstitusi juga mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.
"Hal ini adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa dilaksanakan," kata Supriansa, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, hukuman penundaan pemilu yang dijatuhkan PN Jakpus pada kasus perdata, seharusnya tidak mengikat ke semua partai politik.
"Sehingga tidak ada korelasinya dengan melakukan penundaan pemilu secara nasional," ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diselesaikan adalah hak keperdataan Partai Prima, yakni pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)