Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rika Nofrianti, Umur 23 Tahun Sudah Aktif Menjaga Hutan Larangan

Rika Novrianti di usia 23 tahun turut aktif menjaga hutan larangan di Rejanglebong, Bengkulu, bersama komunitas Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Rika Nofrianti, Umur 23 Tahun Sudah Aktif Menjaga Hutan Larangan
TRIBUN BENGKULU/HO
Rika Novroanti berumur 23 tahun dan sudah aktif jadi satu di antara penjaga hutan larangan Rejanglebong di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Rika Nofrianti saat ini berusia 23 tahun. Di usia yang masih cukup muda, Rika muncul sebagai sosok perempuan pelestari hutan larangan di Bengkulu.

Ia memiliki visi ke depan untuk ikut terlibat dalam pelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Rika ikut terlibat dalam aktivitas menjaga dan menyelamatkan kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) atau yang disebut juga hutan larangan oleh masyarakat desa penyangga TNKS.

Ia aktif bersama Rita Wati, Ketua Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kisah mereka pun dituangkan dalam buku yang berjudul 'Membangun Jalan Perubahan: Kumpulan Otobiografi Perempuan Pelestari Hutan Larangan' (ditulis oleh Rika dan 19 perempuan lainnya ).

Baca juga: Rita Wati Bergerak Selamatkan Hutan Larangan di Rejanglebong Bengkulu

Rika, lahir di Desa Batu Roto Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada 27 November 2000. Merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari ibu bernama Kasiyah, dan ayah bernama Suyoko.

Masa pendidikan SD-SMA/SMK Rika habiskan di daerah kelahirannya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Kemudian lulus SMK, Rika melanjutkan kuliah di Universitas Pat Petulai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Ia mendapatkan beasiswa Bidikmisi.

Rika aktif di organisasi pencinta alam dan BEM. Saat kuliah inilah Rika juga mengenal KPPL dan keterlibatan kelompok perempuan ini dalam pelestarian hutan.

"Setelah saya kuliah, saya sering diajak Mbak Intan untuk berkegiatan dengan KPPL Maju Bersama. Awalnya saya bingung, apa yang dilakukan ibu-ibu terkait hutan TNKS, hutan yang dilindungi dan berbahaya," ujar Rika.

Secara perlahan, dia pun mulai memahami KPPL Maju Bersama memiliki hak untuk mengelola hutan TNKS dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu berupa kecombrang dan pakis di hutan TNKS seluas 10 hektare.

Selanjutnya, Rika juga mulai memahami KPPL Maju Bersama merupakan kelompok perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan terkait hutan dan lingkungan hidup.

Dia juga mulai memahami relasi perempuan dan hutan.

"Hutan sangat erat kaitannya dengan perempuan karena hutan merupakan sumber kehidupan, penghidupan, dan pengetahuan. Saya semakin bersemangat dan ingin berpartisipasi untuk memperjuangan hak-hak perempuan terkait hutan dan lingkungan hidup," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas