Rika Nofrianti, Umur 23 Tahun Sudah Aktif Menjaga Hutan Larangan
Rika Novrianti di usia 23 tahun turut aktif menjaga hutan larangan di Rejanglebong, Bengkulu, bersama komunitas Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan.
Editor: Setya Krisna Sumarga
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Rika Nofrianti saat ini berusia 23 tahun. Di usia yang masih cukup muda, Rika muncul sebagai sosok perempuan pelestari hutan larangan di Bengkulu.
Ia memiliki visi ke depan untuk ikut terlibat dalam pelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Rika ikut terlibat dalam aktivitas menjaga dan menyelamatkan kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) atau yang disebut juga hutan larangan oleh masyarakat desa penyangga TNKS.
Ia aktif bersama Rita Wati, Ketua Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kisah mereka pun dituangkan dalam buku yang berjudul 'Membangun Jalan Perubahan: Kumpulan Otobiografi Perempuan Pelestari Hutan Larangan' (ditulis oleh Rika dan 19 perempuan lainnya ).
Baca juga: Rita Wati Bergerak Selamatkan Hutan Larangan di Rejanglebong Bengkulu
Rika, lahir di Desa Batu Roto Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada 27 November 2000. Merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari ibu bernama Kasiyah, dan ayah bernama Suyoko.
Masa pendidikan SD-SMA/SMK Rika habiskan di daerah kelahirannya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Kemudian lulus SMK, Rika melanjutkan kuliah di Universitas Pat Petulai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Ia mendapatkan beasiswa Bidikmisi.
Rika aktif di organisasi pencinta alam dan BEM. Saat kuliah inilah Rika juga mengenal KPPL dan keterlibatan kelompok perempuan ini dalam pelestarian hutan.
"Setelah saya kuliah, saya sering diajak Mbak Intan untuk berkegiatan dengan KPPL Maju Bersama. Awalnya saya bingung, apa yang dilakukan ibu-ibu terkait hutan TNKS, hutan yang dilindungi dan berbahaya," ujar Rika.
Secara perlahan, dia pun mulai memahami KPPL Maju Bersama memiliki hak untuk mengelola hutan TNKS dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu berupa kecombrang dan pakis di hutan TNKS seluas 10 hektare.
Selanjutnya, Rika juga mulai memahami KPPL Maju Bersama merupakan kelompok perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan terkait hutan dan lingkungan hidup.
Dia juga mulai memahami relasi perempuan dan hutan.
"Hutan sangat erat kaitannya dengan perempuan karena hutan merupakan sumber kehidupan, penghidupan, dan pengetahuan. Saya semakin bersemangat dan ingin berpartisipasi untuk memperjuangan hak-hak perempuan terkait hutan dan lingkungan hidup," jelasnya.
Pada 30 Juni 2020, Rika lalu memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD).
Bersama KPPSWD, Rika semakin sering berkegiatan dengan kelompok perempuan.
Bukan hanya KPPL Maju Bersama di Desa Pal VIII, tapi juga mulai berkegiatan dengan KPPL Karya Mandiri di Desa Tebat Tenong Luar, KPPL Sumber Jaya di Desa Karang Jaya dan KPPL Sejahtera di Desa Sumber Bening.
"Semakin sering berkegiatan saya semakin menyadari arti penting memperjuangkan hak-hak perempuan terkait hutan dan lingkungan hidup. Dari mereka saya juga mulai belajar mereka membangun usaha yang tidak hanya untuk bertujuan ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk melestarikan lingkungan hidup dan memberdayakan perempuan," bebernya.
Kemudian untuk memperkuat upaya memperjuangkan keterlibatan perempuan dan pelestarian hutan TNKS, disepakatilah mendirikan koperasi bersama yang diberi nama Koperasi Perempuan Pelestari Hutan (KPPH).
KPPH resmi teregister pada 26 Januari 2022 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor: AHU-0015101.AH.01.26 Tahun 2022 Tentang Pengesahan pendirian Badan Hukum Koperasi Produsen Perempuan Pelestari Hutan.
Menjadi koperasi perempuan di sektor kehutanan pertama di Indonesia, Rika yang diberi amanah untuk menjadi Ketua Koperasi Perempuan Pelestari Hutan (KPPH).
Ia sadar betul jika dengan mengelola hutan dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu untuk membangun usaha pangan secara berkelanjutan.
Dalam konteks itu, berarti perempuan telah berperan dalam membangun ketangguhan iklim dan ketahanan pangan.
Menurutnya, Koperasi Perempuan Pelestari Hutan bisa mempelopori gerakan ekonomi hijau rakyat, bisa menjadi wadah perempuan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan terkait hutan dan lingkungan hidup.
Ia bisa mengubah pandangan bahwa usaha atau kegaiatan ekonomi bisa dilakukan selaras dengan upaya memperbaiki dan menjaga kelestarian hutan.
Serta bisa berkontribusi melawan ancaman krisis iklim dan krisis pangan.
"Untuk perempuan-perempuan di luar sana, ayo kita berjuang bersama-sama untuk kehidupan yang lebih baik dengan lingkungan yang bersih dan sehat, aman dan nyaman. Untuk mewujudkannya, kita harus bersama-sama memperjuangkan hak kita dengan turut andil dalam kelestarian lingkungan hidup dan hutan," kata Rika.(Tribunnews.com/TribunBengkulu/Yunike Caroline)
ARTIKEL INI JUGA TAYANG DI ;
Baca Selanjutnya: Rika sosok perempuan pelestari hutan bengkulu membangun ketangguhan iklim dan ketahanan pangan