Baliho di Ogan Ilir Ditertipkan Bawaslu karena Menjurus Jadi Alat Peraga Kampanye
Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditertipkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditertipkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Penertiban menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legeslatif Pemilu 2024.
Bawaslu melakukan penertiban ke APS yang menjurus Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan, masih banyak APS menjurus kampanye yang belum dilepas secara sukarela oleh caleg bersangkutan.
"Maka kami menertibkan APS tersebut karena sekarang belum masuk masa kampanye," kata Dewi kepada wartawan di Indralaya, Senin (6/11/2023).
Dalam penertiban ini, Bawaslu Ogan Ilir melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Baca juga: Reaksi PDIP Sikapi Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Saat Jokowi Kunker ke Bali: Ciderai Rasa Keadilan
Bawaslu Ogan Ilir juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang membantu mencopot APS.
"Seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir hari ini serentak menertibkan APS yang menjurus APK," terang Dewi.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 93 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik, peserta Pemilu dan calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk :
1. Melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
a. Coblos nomor urut.
b. Simbol atau gambar paku.
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023.
"Sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelas Dewi.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.
Sehingga peserta Pemilu dimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk :
a. Pertemuan warga
b. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul.
d. Media sosial.
e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Jika pada masa kampanye ada aturan yang dilanggar peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Dewi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bawaslu Ogan Ilir Cabut Baliho, Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Menjurus Kampanye