Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Peraga Kampanye di Padang Dicopot Bawaslu, Koordinator Sebut Belum Waktunya untuk Memasang

Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang, Sumatera Barat diturunkan oleh Bawaslu

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Alat Peraga Kampanye di Padang Dicopot Bawaslu, Koordinator Sebut Belum Waktunya untuk Memasang
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dan Padang Pariaman 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang, Sumatera Barat diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sejumlah APK tersebut terpasang di jalan-jalan di Kota Padang.

Penurunan dilakukan oleh petugas pada Rabu (22/11/2023).

Kegiatan ini dalam rangka jelang Pemilihan Umum tahun 2024.

Dimana petugas Bawaslu Kota Padang bersama-sama melakukan penertiban APS yang menyerupai APK dengan petugas Satpol PP Kota Padang, Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Petugas gabungan terlihat membongkar alat peraga berbentuk spanduk, dari ukuran terkecil hingga berukuran besar yang ada di sepanjang badan Jalan Dr Sutomo.

Baca juga: Sosok Bujang Lapuk Cabuli Enam Anak Bawah Umur, Menduduki Jabatan Penting di OPD Padang Pariaman

Proses penertiban spanduk berukuran besar ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan diikatkan dengan papan reklame yang ada di setiap sudut jalan.

BERITA REKOMENDASI

Dikarenakan papan reklame yang tinggi, petugas membongkar spanduk berisi alat peraga kampanye ini dengan mengerahkan mobil crane milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Setelah berhasil naik ke atas papan reklame, petugas harus memanjat di antara besinya untuk melepaskannya satu-persatu bagiannya.

Akibat penertiban ini, akses jalan sempat ditutup sementara waktu akibat spanduk berukuran besar menutup badan jalan. Proses penutupan jalan ini dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli, mengatakan Bawaslu Padang dengan instansi terkait bersama-sama melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.

"Sama-sama kita ketahui bahwasanya, tahapan kampanye pemilihan umum itu baru dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Artinya pada hari ini belum masuk dalam tahapan kampanye," kata Rahmad Ramli.

Pihaknya pada jauh-jauh hari sudah melakukan himbauan kepada Partai Politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum masa tahapan kampanye.

"Kita sudah membuat kesepakatan juga bersama dengan Partai Politik, untuk melakukan penertiban secara mandiri. Karena memang sudah melewati batas hasil kesepakatan kita," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas