Dana Kampanye Foke dan Nara Sah Secara Hukum
Dana kampanye pasangan Foke - Nara sebesar Rp27,65 miliar yang diperoleh dari sumbangan 510 donatur, dinilai sah
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana kampanye pasangan Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli (Foke - Nara) sebesar Rp27,65 miliar yang diperoleh dari sumbangan 510 donatur, dinilai sah secara hukum dan bukan dari pungutuan yang tidak sah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Tim Advokasi Hukum Foke-Nara, Dasril Affandi kepada wartawan di Media Center Tim Pemenangan Foke - Nara seperti dikutip dari situs resmi Foke-Nara (http://web.fauzi-nachrowi.com).
Dasril menjelaskan, sumbangan dana kampanye telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14 tahun 2010 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kampanye dan Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 yang dirubah menjadi UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, pasal 86, subyek pemberi sumbangan dana kampanye ada dua yaitu pribadi dan badan hukum.
Sumbangan dana kampanye yang diberikan badan hukum maksimal sebesar Rp 350 juta. Sedangkan sumbangan perorangan maksimal sebesar Rp 50 juta.
"Donatur bersifat pribadi dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu kriteria pertama donatur kurang dari Rp2,5 juta, kriteria kedua donatur pemberi dana sebesar Rp2,5 juta hingga 20 juta dan kriteria ketiga donatur pemberi dana Rp20 hingga Rp50 juta," ujarnya.
Donatur kriteria pertama itu, lanjut Dasril, tidak wajib disertai fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan NPWP. Sedangkan donatur kriteria kedua wajib menyertakan fotokopi KTP. Serta donatur kriteria ketiga harus menyerahkan KPT bersama NPWP.
"Dana kampanye Foke - Nara sebesar Rp27,65 miliar merupakan pemberian dari donatur kriteria pertama yang memberikan sumbangan di bawah nominal Rp2,5 juta. ICW harus mengklarifikasi laporan tersebut dengan benar," tuturnya.
Begitu pula, ungkap Dasril, sumbangan dana kampanye sebesar Rp33 miliar yang berasal dari kocek pribadi Foke dan Nara juga sah secara hukum."Pasangan calon tidak dibatasi untuk memberikan sumbangan pribadi untuk dana kampanye sendiri," ungkapnya.
Dasril menilai laporan ICW masih sangat mentah karena tidak disertai hasil audit dari akuntan publik KPU yang berkewenangan mengaudit laporan dana kampanye yang dilaporkan dalam tiga tahap. Yaitu pada sehari sebelum masa kampanye, sehari sesudah masa kampanye berakhir, dan tiga hari setelah pemungutan suara. "Laporan ICW masih terlalu dini. Seharusnya ICW menunggu hasil audit yang diumumkan dalam bentuk berita negara dan dipublish ke publik," tegasnya.
Dia menambahkan, rilis laporan ICW terhadap dana kampanye calon incumbent dijadikan sebagai kontrol sosial, tetapi tetap dapat dipertanggungjawabkan secara etik, normatif dan hukum.Apabila tidak bisa dipertanggungjawabkan secara etik, normatif dan hukum, maka ICW akan menerima implikasi yang ditimbulkan."Bisa saja berupa pencemaran nama baik yang bisa ditempuh dengan jalur hukum pidana hingga mencoreng nama baik ICW sendiri," jelasnya.
Secara terpisah, Fauzi Bowo mempertanyakan hasil penelurusan ICW terkait dana kampanye tersebut. "Itu kan belum diaudit. Tanyakan saja langsung kepada tim saya. Sebab saya tidak tahu menahu soal itu," ungkap Foke kepada wartawan di Balaikota.
Sebelumnya, enam pasangan calon telah melaporkan penerimaan dana kampanye tahap pertama pada 23 Juni lalu.Menurut data yang diperoleh ICW, total sumbangan pasangan incumbent Fauzi-Nara senilai Rp37,96 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp33 miliar berasal dari pasangan calon.
Pasangan Jokowi-Basuki memperoleh Rp 4,6 miliar; Hidayat-Didik Rp13,4 miliar; Hendardji Soepandji Rp1,5 miliar; Faisal Basri-Biem Benyamin Rp1,5 miliar; Alex Nurdin-Nono Sampono Rp3,7 miliar. (adv)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.