Ada 12 Aduan soal Tunjangan Hari Raya Khusus Wilayah Jakarta
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat ada 12 aduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat ada 12 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus untuk wilayah Jakarta saja.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, R Irianto Simbolon, aduan THR untuk seluruh Indonesia hanya 28 kasus. Angka tersebut menurun 70 persen jika dibanding tahun 2011.
"Di Jakarta, tahun 2011 aduan THR mencapai 40 kasus. Tahun ini, hanya 12 kasus. Sedangkan untuk seluruh Indonesia, tahun 2011 mencapai 84 kasus," ujar Irianto, Minggu (2/9/2012).
Dikatakannya, sebagian besar aduan tersebut bisa diselesaikan karena pihaknya menindaklanjuti kepada pengusaha dan kemudian THR dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berterima kasih kepada pengusaha karena patuh pada aturan. Aduan THR di Jakarta sendiri boleh dibilang relatif kecil," ucapnya.
Irianto menuturkan aduan paling banyak yakni mengenai keterlambatan pembayaran THR kepada karyawan. Karena pemberian THR ini paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan wajib memenuhi hak dari para pekerja yakni mendapatkan THR.
METROPOLITAN POPULER