Panwaslu Terima 42 Laporan Pelanggaran Pemilukada
Terkait laporan pelanggaran menjelang dan ketika hari H pemilukada, Panwaslu DKI Jakarta menerima 42 kasus pelanggaran.
Penulis: Agustina Rasyida
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait laporan pelanggaran menjelang dan ketika hari H pemilukada, Panwaslu DKI Jakarta menerima 42 kasus pelanggaran.
"Semalam ada dua laporan masuk, jadi ada 42 kasus pelanggaran pilkada putaran pertama dan kedua," kata Ramdansyah selaku Ketua Panwaslu DKI Jakarta kepada wartawan, Kamis (20/9/2012), di Jakarta.
Pelanggaran yang diterima diantaranya terakit kampanye di luar jadwal, isu SARA, ataupun black campaign. Selanjutnya panwaslu akan mengaji apakah pelanggaran tersebut masuk dalam tindak pidana umum atau pilkada.
"Dalam satu hari pun kami bisa lakukan keputusannya. Selama pelaku, pelapor, barang bukti, dan situasinya jelas," lanjutnya.
Ramdansyah menambahkan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pelanggaran pemilukada adalah politik uang, SARA, atau perubahan suara.
"Yang bisa menyebabkan calon gubernur batal menjadi pemenang itu money politics. Bisa dikenai sanksi administrasi, pidana penjara, atau denda."
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.