Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR Laporkan Sejumlah Pelanggaran Putaran Kedua

JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) menemukan masih banyak pelangggaran yang terjadi selama pelaksanaan putaran kedua

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPPR Laporkan Sejumlah Pelanggaran Putaran Kedua
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) menemukan masih banyak pelangggaran yang terjadi selama pelaksanaan putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Setidaknya ada tujuh kategori pelanggaran yang dilaporkan JPPR ke Panwaslu DKI siang ini.

"Putaran kedua pemilukada DKI masih banyak yang tidak terdaftar dan tidak bisa memilih. Padahal KPU DKI telah melakukan penambahan daftar pemilih khusus," ujar Masykurudin Hafidz, di Kantor Panwaslu DKI, Jumat (21/9/2012).

Ketujuh hal yang menjadi temuan pelanggaran JPPR antara lain Daftar Pemilih, Surat Undangan, Situasi di TPS, Atribut Kampanye di Lokasi TPS, Visi misi pasangan calon tidak dipasang, politik uang, dan kampanye hitam.

Temuan JPPR, sebanyak 30 warga tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), empat TPS (TPS 19 Pademangan Barat, TPS 35 Harapan Johar, TPS 33 Johar Baru, TPS 07 Sumur Batu) tidak dipasang di lokasi TPS, pemilih yang tidak terdaftar di DPT boleh memilih di TPS yaitu di TPS 19 Kampung Rambutan, TPS 10 Karet Tengsin, TPS 01 Johar Baru.

Selain itu adanya pemasangan DPT yang tidak seragam. Diantaranyta di TPS 17 Manggarai ditumpuk di halaman belakang, TPS 19 Manggarai ditumpuk di belakang, dan TPS 22 Maggarai dipasang perlembarnya.

"Surat undangan juga tidak dibagikan sebagaimana mestinya yaitu H-7. Bahkan surat undangan dibagi pada hari H dan sebagian surat undangan kosong," lanjutnya.

JPPR mengharapkan masih banyaknya pelanggaran bisa menjadi catatan khusus bagi penyelenggara pemilu untuk evaluasi terhadap peraturan kampanye.

"Meskipun hasilnya bisa diprediksi dari hitung cepat, akan tetapi hal itu tidak lantas membuat kita melupakan pelanggaran dan kesalahan proses Pemilukada Jakarta," pungkasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas