Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Siswa SMA 70 Terancam Pasal Pengeroyokan

Polres Metro Jakarta Selatan memanggil 15 siswa SMAN 70 Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 15 Siswa SMA 70 Terancam Pasal Pengeroyokan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
FR (kiri), siswa SMA 70 Jakarta yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan dengan celurit terhadap siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15), didampingi kuasa hukum Nazaruddin Lubis (kanan) di ruang pemeriksaan Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan memanggil 15 siswa SMAN 70 Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (1/10/201).

Bila mereka ikut terlibat dalam tawuran pada Senin (24/9/2012) di Bulungan Jakarta Selata yang menyebabkan tewasnya Alawy Yusianto Putra siswa SMAN 6 Jakarta, maka polisi akan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"15 orang ini yang disebut-sebut Fitra, kita lihat rekonstruksi hukumnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2012).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan menerangkan pemeriksaan terhadap 15 siswa SMAN 70 Jakarta tesebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Dalam Pasal 170 harus ikut kegiatan kekerasan, kalau tidak terbukti maka dia tidak terkena 170," ucap Hermawan.

Dalam proses penyidikan terhadap kasus tawuran pelajar antara SMAN 70 Jakarta dan SMAN 6 Jakarta tersebut, hingga saat ini pihak SMAN 70 Jakarta masih bersikap kooperatif dalam membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tawuran pelajar tersebut dengan memberikan keleluasaan kepada polisi memeriksa 15 orang siswa laki-laki yang diduga ikut tawuran yang berbuntut kematian Alawy.

BERITA TERKAIT

"Selama ini pihak sekolah masih koperatif. 15 siswa yang diperiksa nanti semuanya laki-laki," ujar Hermawan.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tersebut pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin (24/9/2012) kemarin. Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.

Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas