Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Mardani Maming, Hakim Diminta Putuskan Berdasarkan Hukum dan Memenuhi Novum

Hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PK Mardani Maming, Hakim Diminta Putuskan Berdasarkan Hukum dan Memenuhi Novum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming berpatokan pada hukum.

Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.

“Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Suparji.

Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi. 

Hakim juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.

“Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” kata Suparji.

Baca juga: Soal PK Mardani Maming, Boyamin Saiman: Hakim Harus Mandiri dan Independen dalam Memutus Perkara

Suparji menambahkan, diterimanya sebuah PK harus tetap memenuhi novum atau bukti baru. Suparji menegaskan, yang harus menjadi patokan Hakim Agung dalam memutus sebuah peninjauan kembali ialah alat bukti dan pemenuhan PK itu sendiri.

Berita Rekomendasi

“Dalam PK harus memenuhi novum, keputusan yang bertentangan, harus berpihak pada alat bukti yang diajukan, yang jadi patokan adalah alat bukti dan pemenuhan unsur PK,” tandas Suparji.

PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Divonis 12 tahun penjara

Sekadar mengingatkan, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas