MA Sebut Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Singgung Kasus Ronald Tannur, tapi Tidak Digubris
MA menyebut Zarof Ricar memang sempat bertemu dengan hakim agung yang memutus perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, hakim agung itu tidak menggubrisnya
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) membenarkan adanya pertemuan antara eks pejabat MA, Zarof Ricar dengan salah satu Hakim Agung bernama Soesilo dan menyinggung soal putusan kasasi kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Juru bicara MA, Yanto, menyebut pertemuan tersebut terjadi ketika Zarof Ricar dan Soesilo menjadi tamu undangan dalam sebuah acara yang digelar oleh Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024 lalu.
Yanto mengatakan Soesilo merupakan hakim ketua dalam kasasi Ronald Tannur. Sedangkan, hakim anggota bernama Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Dia mengungkapkan hanya Soesilo yang bertemu dengan Zarof Ricar membahas soal kasasi Ronald Tannur.
Sementara, dua hakim lainnya tidak pernah bertemu dengan Zarof Ricar. Bahkan, kata Yanto, mereka juga tidak mengenal Zarof Ricar.
Di sisi lain, Yanto mengatakan ketika Zarof Ricar membahas soal kasasi Ronald Tannur, Soesilo tidak menggubrisnya.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 yang mana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," sambungnya.
Dia mengatakan proses kasasi Ronald Tannur dilakukan seperti biasa layaknya kasasi lainnya.
Baca juga: MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim
Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.
Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.
Yanto menjelaskan adanya pemeriksaan terhadap hakim agung kasasi ini berawal dari pemberitaan media terkait dugaan suap untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.