Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik oleh MA
MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung, dan laporannya telah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto.
Tim pemeriksa khusus yang dipimpin Ketua Kamar Pengawasan Biharso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Nur Ediono sebagai anggota, memulai tugasnya pada 4 November hingga 12 November 2024.
Pemeriksaan mencakup saksi, terlapor, dan dokumen-dokumen pendukung.
Dalam proses ini, tim memverifikasi laporan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim kasasi.
Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya pertemuan yang mengarah pada upaya memengaruhi putusan.
Dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan fakta ihwal salah satu hakim kasasi, Hakim Agung S, sempat bertemu dengan ZR dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Namun, pertemuan ini dinyatakan eksidental dan berlangsung singkat.
“Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta lain yang menunjukkan interaksi lebih lanjut,” jelas Yanto.
Baca juga: Kejagung Pindahkan Lokasi Penahanan Ibu Ronald Tannur dari Surabaya ke Jakarta
Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.
Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota