Gaji Pokok Gubernur DKI Rp 3 Juta Plus Tunjangan
Berdasarkan Kepres nomor 8 tahun 2001, gaji pokok seorang kepala daerah hanya sebesar Rp 3 juta perbulan
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Berdasarkan Kepres nomor 8 tahun 2001, gaji pokok seorang kepala daerah hanya sebesar Rp 3 juta perbulan.
Ditambah tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta perbulan berdasarkan Kepres nomor 59 tahun 2003, take home pay seorang Gubernur hanya sebesar Rp 8,4 juta perbulan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI, Eko Hariadi, yang mengatakan berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan, gaji Gubernur DKI hanya Rp 3 juta per bulan ditambah dengan tunjangan kerja sebesar Rp5,4 juta per bulan.
Artinya, selama ini Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI membawa pulang gaji resmi setiap bulannya sebesar Rp 8,4 juta perbulan.
"Berdasarkan surat edaran pemerintah pusat, gaji Gubernur hanya Rp 3 juta dan tunjangan Rp 5,4 juta perbulan. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang gaji Gubernur sampai Rp 500 juta perbulan," ujar Eko, Selasa (2/10/2012).
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budhiastuti, menegaskan berdasarkan aturan secara nasional, gaji Gubernur di seluruh provinsi yang ada di Indonesia sama.
“Ada aturannya yang sudah ditetapkan pemerintah dan berlaku secara nasional, besaran gaji seluruh Gubernur sama. Namun aturan itu tidak ada di BKD melainkan di Biro Kepala Daerah," paparnya.
Bila dikalikan selama 12 bulan, maka gaji yang diterima Gubernur dalam satu tahun mencapai Rp 100,8 juta. Lalu bila dikalikan selama satu periode yaitu lima tahun menjabat sebagai Gubernur, kekayaan orang nomor satu di Jakarta hanya sebesar Rp 504 juta.
Namun tidak hanya itu yang diterima Gubernur setiap bulannya. Berdasarkan PP nomor 69 tahun 2010, diatur jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah diatas Rp 7,5 triliun, maka Gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
Penerimaan pajak DKI Jakarta sudah mencapai Rp 14,8 triliun, artinya Gubernur DKI berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp 84 juta pertahun. Dikalikan lima tahun selama memerintah sebagai kepala daerah, Gubernur DKI dapat mengantongi uang insentif pajak sebanyak Rp 420 juta.
Bila dihitung lagi, Gubernur DKI bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 184,8 juta pertahunnya. Dikalikan lima tahun, pendapatan yang diterimanya bisa mencapai Rp 924 juta. Atau boleh dibilang, gaji seorang gubernur DKI Jakarta selama satu periode kepemimpinanya maksimal mencapai Rp 1 miliar.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, harta kekayaan Gubernur DKI Fauzi Bowo mencapai Rp 59,3 miliar dan US$ 325 ribu atau sekitar Rp 3 miliar. Pada pemilukada 2007 lalu, tanggal 30 Mei 2007, KPK memverifikasi kekayaan Fauzi Bowo hanya sebesar Rp 33 miliar dan US$ 150 ribu.
Dilihat dari data tersebut, selama lima tahun terakhir ini kekayaan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI meningkat sebanyak Rp 25,8 miliar. Angka ini tidak sebanding dengan jumlah pendapatan yang diterima seorang Gubernur DKI diatas kertas yaitu sebanyak Rp 1 miliar selama lima tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.