Ini Catatan Cacat Pelaksanaan Pilgub DKI Versi Foke-Nara
Kubu Fauzi Bowo-Nachrowi sudah memastikan tidak akan mengajukan gugatan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA--Kubu Fauzi Bowo-Nachrowi sudah memastikan tidak akan mengajukan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
Meski demikian, tim advokasi menemukan dan mencatat beberapa poin yang dianggap cacat dalam penyelenggaraan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta kemarin.
"Kami menemukan fakta-fakta di lapangan dan tentu kami sudah sampaikan ke kandidat dan konsekuensi hukum jika mengajukan sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ujar Dasril Afandi, sekretaris tim advokasi Fauzi-Nachrowi, saat menggelar jumpa pers tentang sikap terhadap hasil pilgub DKI, di Media Center Fauzi-Nachrowi, Diponegoro 61, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
"Kami tim advokasi terhadap penyelenggaran pemilukada menemukan beberapa fakta atau catatan dari segi kualitas," tandasnya.
Pertama, sistem dan regulasi pemilukada yang out of date, yang tertinggal dari pemahaman di lapangan.
"Contoh KPU DKI tidak bisa menentukan aturan mana yang diikuti saat putaran kedua. Misalnya pengaturan dana kampanye," lanjut Dasril.
Dikatakan Dasril, sampai hari ini KPU DKI hanya menjawab sukarela. Teryata sistem penyelenggaraan Pemilukada lemah.
Kedua, tidak ada kontrol terhadap sosial media misalnya twitter. Akibat berita di media sosal, lanjut Dasril, banyak berita beredar di masyarakat tanpa ada regulasi yang bisa mengatur itu.
"Sehinggga sedikit banyak, mempengaruhi masyarakat. Ini kelemahan dan kekurangan penyelenggaraan pemilu. Semestinya diatur," tegasnya.
Ketiga, ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilukada DKI yaitu KPU DKI. Ketidakprofesionalan KPU DKI, ujar Dasril, bisa dilihat sejak tahapan awal hingga penetapan DPT (daftar pemilih tetap)
"Yang paling kami cermati adalah saat verifikasi calon. Ada kelalaian KPUD mengakibatkan ada ketentuan formal sehingga kandidat tertentu diloloskan dalam pemilukada 2012," tandas Dasril.
Keempat, masih ada praktik politik kotor yang dilakukan pasangan atau pendukung tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.
"Contoh adanya joki yang menggunakan surat panggilan orang lain, modus money (uang) dengan membawa bukti foto dan atau memotong sobekan kertas suara," lanjut Dasril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.