Surat Jokowi Sempat Salah Alamat
Surat pengunduran dirinya yang telah disetujui DPRD Kota Solo salah alamat.
Editor: Rachmat Hidayat
Baca juga di Tribun Jakarta Digital
TRIBUNNEWS.COM,SOLO-- Proses pengunduran Gubernur terpilih DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi sempat tidak berjalan mulus. Surat pengunduran dirinya yang telah disetujui DPRD Kota Solo salah alamat.
Surat mestinya ditujukan kepada Mendagri tetapi tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah, sehingga sempat dikembalikan pihak kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (2/10/2012).
DPRD Surakarta menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri Jokowi, Senin malam. Dalam rapat, DPRD setempat menyetujui berpisah dengan Jokowi yang menyisakan tiga tahun masa jabatan, lalu menyerahkan jabatan kepada wakilnya, FX Hadi Rudyatmo.
Surat pengunduran diri dibahas DPRD dan disetujui. Surat kemudian dikirim ke Gubernur Jawa Tengah, Selasa pagi. Surat dikirimkan tim Sekretaris Dewan (Sekwan) Solo, berangkat langsung dari Solo menuju Semarang. Namun setibanya di Semarang, surat itu ternyata keliru dan harus direvisi.
Surat yang juga berisi usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjadi Wali Kota Solo itu sebenarnya ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, bukan kepada Gubernur. Betul, sesuai prosedur, surat memang harus "mampir" dahulu kepada Gubernur dan pihak gubernuran lah yang meneruskan ke Kemendagri.
Seterusnya, Mendagrilah yang mengeluarkan surat pemberhentian Jokowi sebagai Wali Kota Solo, bukan Gubernur.
"Suratnya sudah dikirim tadi pagi oleh tim Sekwan yang langsung ke Semarang. Tapi sempat ada sedikit revisi pada redaksionalnya," ujar Wakil Ketua DPRD Solo M Rodhi. Menurut politisi PKS ini, kesalahan keredaksionalan tersebut tak sampai fatal namun diketik ulang. Hanya beberapa kata yang tak tepat saja yang harus diganti.
Revisi kemudian dilakukan secara jarak jauh memanfaatkan teknologi. Revisi yang dilakukan juga tak berlangsung lama karena Selasa siang sudah selesai semua.
"Dewan melakukan revisi dari Solo. Hasil revisi langsung kami kirimkan lagi melalui faximile. Semuanya sudah beres, tinggal menunggu surat balasan dari Kemendagri turun," kata Rodhi.
Mengenai akan hengkangnya Jokowi ke Jakarta, Solo mulai bersiap mengangkat Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menjadi Wali Kota defenitif. Menurut Ketua DPRD YF Soekasno, Pemkot menganggarkan dana Rp 200 juta di APBD Perubahan untuk menggelar proses upacara pelantikan Rudi menjadi AD1.
Namun rupanya Rudi menolak dan meminta dana tersebut dihapus untuk dialihkan ke keperluan yang lebih penting. "Pak Rudi menolak anggaran pelantikan. Ya akhirnya ajuan itu dicoret," kata Soekasno.
Proses pelantikan Wali Kota Solo yang waktunya masih belum ditentukan akan berlangsung biasa. Menurut Soekasno proses pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna yang dikemas sederhana. Tribun Jogja/Ikrob