Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pemberhentian Jokowi Sudah Tiba di Pemprov Jateng

Jokowi tidak jadi mengantarkan surat pemberhentian dirnya sebagai Wali Kota Surakarta ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (2/10/2012).

zoom-in Surat Pemberhentian Jokowi Sudah Tiba di Pemprov Jateng
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jokowi saat bersilaturahmi ke KPU DKI Jakarta, Sabtu (29/9/2012). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Joko Widodo (Jokowi) tidak jadi mengantarkan surat pemberhentian dirnya sebagai Wali Kota Surakarta ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (2/10/2012).

Surat hasil rapat paripurna diantarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surakarta Totok Amanto, serta Kepala Bagian Rapat dan Peraturan Perundangan Sekwan DPRD Kota Surakarta Tutik Mulyani.

"Tadi sudah diterima kesekretarian daerah, yang penting sudah diserahkan," kata Tutik di depan Kantor Sekda Jateng.

Ia menjelaskan, sebelum diserahkan ke gubernur, surat bernomor 131/2909 perihal permohonan usulan pemberhentian wali kota dan usulan pengangkatan Wali Kota Surakarta tertanggal 1 Oktober 2012, harus mampir lebih dulu ke Sekda.

Surat itu kemudian diproses di bagian Otonomi Daerah, baru ke gubernur. Setelah sampai ke gubernur, surat langsung ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri. Proses itu, menurut Tutik, sesuai jadwal KPU DKI Jakarta.

"Surat itu juga berisi permohonan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo sebagai pengganti Jokowi. Hadi akan meneruskan tugas wali kota Solo hingga 2015," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Terkait rencana Jokowi menghadap Gubernur Jawa Tengah, Tutik mengaku tidak tahu. Pihaknya hanya mewakili Pemkot Surakarta untuk menyerahkan surat tersebut.

Sementara, orang nomor satu di Jateng Bibit Waluyo, belum ingin berkomentar terkait pemberhentian Jokowi. Saat ditanya, ia memilih tidak menjawab. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas