Tim Foke-Nara: Ingat, Jokowi-Ahok Bukan Malaikat
Usai secara resmi menyatakan tidak akan mengajukan gugatan hasil pemilukada DKI ke Mahkamah Konstitusi, tim sukses Foke-Nara berpesan
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai secara resmi menyatakan tidak akan mengajukan gugatan hasil pemilukada DKI ke Mahkamah Konstitusi, tim sukses Foke-Nara berpesan kepada warga Jakarta mengenai pasangan Jokowi-Ahok.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Tim Advokasi dan Hukum Foke-Nara, Andi Syafrandi, yang mengatakan pasangan Jokowi-Ahok tidak memenangkan pemilukada DKI 2012 secara bersih dan tanpa cacat pelanggaran hukum.
Menurutnya pasangan Jokowi-Basuki bukan pasangan malaikat yang menang tanpa ada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilukada.
"Kami tegaskan, siapa pun yang terpilih, pasangan calon nomor urut tiga bukanlah pasangan malaikat. Dalam pengertian mereka menang terpilih bukan tanpa ada beban atau tanpa dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan pemilukada. Justru kami mencatat adanya beberapa temuan yang mereka lakukan dan menciderai pelaksanaan pemilukada," ujar Andi, Rabu (3/10/2012).
Dikatakannya, pihaknya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Jakarta sehingga diputuskan tidak akan mengajukan gugatan apa pun. Walaupun, lanjutnya, banyak program pembangunan dari Foke yang perlu dilanjutkan.
"Karena sebenarnya banyak sekali program-program pembangunan yang ditetapkan Foke dan siap dilaksanakan saat ini," cetusnya.
Andi menambahkan, dari aspek legal secara formal, temuan-temuan tersebut telah memberi noda dalam pelaksanaan pemilukada DKI 2012 yang sudah berlangsung dengan aman dan tertib. Karena itu Andi berharap noda yang telah ditemukan dalam praktik pemilukada DKI 2012 jangan sampai terulang kembali sehingga menjadi beban bagi pasangan calon yang akan terpilih pada lima tahun mendatang.
"Kami juga minta KPU Pusat untuk segera melakukan pembenahan penyelenggaraan pemilu. Baik dari aspek materi perundang-undangan yang masih banyak terdapat celah hukum yang membuat pelaksanaan pemilukada rentan terhadap adanya praktik-praktik pelanggaran hukum, maupun dari aspek sumber daya manusia," pungkasnya.
Klik: