Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Konstitusi Sudah Menerima Surat KPUD DKI

MK menerima surat dari KPU DKI Jakarta yang meminta kejelasan terkait ada-tidaknya gugatan Pilgub DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Panitera Mahkamah Konsti (MK) telah menerima surat dari KPU DKI Jakarta yang meminta kejelasan terkait ada-tidaknya gugatan Pilgub DKI Jakarta.

"Surat sudah kami terima pada pukul 10.20 WIB," ucap panitera MK, Andriyani di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).

Andriyani mengungkapkan, sampai saat ini surat keterangan tidak ada permohonan sengketa Pilgub tersebut masih diproses. Andriyani pun mengungkapkan tidak mengetahui sampai kapan surat itu bisa dikeluarkan.

"Kami belum bisa memastikan kapan surat itu bisa dikeluarkan," ucap Andriyani.

Surat tersebut tentunya menunda pelantikan Gubernur baru yang akan dilaksanakan oleh DPRD. Hal itu juga diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.

"Agenda pelantikan kemungkinan besar ditunda, karena proses administrasinya masih panjang. Sampai saat ini kami belum menerima surat tidak ada gugatan sengketa Pilkada DKI," ucap Djohermansyah Djohan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas