Mahkamah Konstitusi Sudah Menerima Surat KPUD DKI
MK menerima surat dari KPU DKI Jakarta yang meminta kejelasan terkait ada-tidaknya gugatan Pilgub DKI Jakarta.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Panitera Mahkamah Konsti (MK) telah menerima surat dari KPU DKI Jakarta yang meminta kejelasan terkait ada-tidaknya gugatan Pilgub DKI Jakarta.
"Surat sudah kami terima pada pukul 10.20 WIB," ucap panitera MK, Andriyani di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).
Andriyani mengungkapkan, sampai saat ini surat keterangan tidak ada permohonan sengketa Pilgub tersebut masih diproses. Andriyani pun mengungkapkan tidak mengetahui sampai kapan surat itu bisa dikeluarkan.
"Kami belum bisa memastikan kapan surat itu bisa dikeluarkan," ucap Andriyani.
Surat tersebut tentunya menunda pelantikan Gubernur baru yang akan dilaksanakan oleh DPRD. Hal itu juga diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.
"Agenda pelantikan kemungkinan besar ditunda, karena proses administrasinya masih panjang. Sampai saat ini kami belum menerima surat tidak ada gugatan sengketa Pilkada DKI," ucap Djohermansyah Djohan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.