Sebar Buku Kegagalan Jokowi, SS Diupah Rp 1,5 Juta
SS pelaku penyebaran isu SARA yang dilaporkan Supriyadi ke SPK Polda Metro, Kamis (4/10/2012) malam ternyata diupahi Rp 1,5 juta
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SS pelaku penyebaran isu SARA yang dilaporkan Supriyadi ke SPK Polda Metro, Kamis (4/10/2012) malam ternyata diupahi Rp 1,5 juta per hari untuk membagikan buku tentang kegagalan Jokowi.
"Saat saya tangkap tangan, dia sedang membagikan buku yang berisi SARA yang menjelekkan pasangan Jokowi-Ahok. Dia juga mengaku sudah empat hari di Jakarta menyebar buku itu. Dan seharinya diupahi Rp 1,5 juta," kata Supriyadi usai membuat laporan di SPK Polda Metro.
Supriyadi mengatakan, saat dirinya menangkap SS, pria itu membawa 500 buku yang hendak dibagikan.
Saat ditanya sudah berapa buku yang dibagikan, Supriyadi tidak mengetahui pasti. Pasalnya sebelum SS berhasil ditangkap, SS mengaku sudah empat hari membagikan buku tersebut.
"Dia warga asal Pati, Jateng. Sudah empat hari tinggal di Jakarta, tinggalnya juga di sebuah Hotel di Cempaka Putih," singkat Supriyadi.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, malam jelang pencoblosan, 19 September 2012, Timses Jokowi-Ahok berhasil menangkap tangan seorang pria di daerah Gunung Sahari, Jakpus saat tengah membagi-bagikan buku yang menyudutkan Jokowi.
Inisial orang tersebut yakni SS, warga asal Pati. Sebelumnya selain mmenangkap SS timses juga berhasil menangkap dua orang teman SS yang juga menyebar buku namun keduanya kabur.
SS usai ditangkap sempat hendak ingin dibawa ke Panwaslu namun lantaran takut menimbulkan amukan massa, SS pukul 02.10 wib dini hari dititipkan ke Polda Metro Jaya. Lalu pagi harinya, saat pencoblosan pukul 11.00 wib, SS dibawa kembali ke Panwaslu.
Pihak Panwaslu telah memutuskan kasus penyebaran buku Jokowi yang dilakukan oleh tiga orang di Gunung Sahari, Jakpus pada 19 September 2012 masuk dalam ranah pidana.
Kemudian, hari ini Kamis (4/10/2012) Panwaslu mendampingi pelapor yakni Supriyadi membuat laporan Polisi ke SPK Polda Metro Jaya, pukul 19.32 wib.
"Kedatangan kami kesini untuk membuat laporan polisi tentang pembagian buku atau selebaran yang merupakan black campain terhadap pasangan jokowi-Ahok di Gunung Sahari," ungkap Ketua Panwaslu, Ramdansyah di Mapolda Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor TBL/3430/X/2012/PMJ/Dit Reskrimum terlapor yakni SS dikenakan pasal tentang pelanggaran alat peraga kampanye yang mengandung sara pada masa tenang pasal 116 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
- Jajaran KPU DKI dan Kota Sambangi Gubernur Fauzi Bowo
- Pelantikan Jokowi-Ahok Diundur, Sekda DKI Jadi Plt Gubernur
- Jokowi-Ahok Diharapkan Mampu Ciptakan Suasana Humanis
- Jokowi Dinilai Mampu Kembangkan Budaya Betawi
- Penetapan Jokowi sebagai Gubernur Tunggu Usulan DPRD
- Mendagri Siapkan Proses Pelantikan Gubernur