Rekonstruksi Tertutup Bukan Atas Tekanan Orangtua Tersangka
Pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan membantah ada desakan dari pihak orangtua tersangka ataupun dari pihak SMAN 70 Jakarta untuk menggelar
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan membantah ada desakan dari pihak orangtua tersangka ataupun dari pihak SMAN 70 Jakarta untuk menggelar rekonstruksi secara tertutup.
"Tidak ada desakan, ini kan mengikuti UU, memperhatikan anak, karena masih dibawah umur jadi dilakukan diruang tertutup," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Menurut Hermawan, pertimbangan rekonstruksi dilakukan murni atas pertimbangan keberadaan UU Perlindungan Anak pasal 64 ayat 2 huruf G.
"UU kan mengatakan identitas tersangka dibawah umur harus terlindung dari pemberitaan untuk menghindari adanya labelisasi terhadap anak, jadi dilakukan di ruang tertutup," tukas Hermawan.
Seperti diketahui hari ini Polres Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra dalam tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta beberapa waktu lalu.
Proses rekonstruksi sendiri digelar secara tertutup dengan pertimbangan keberadaan UU perlindungan anak pasal 64 ayat 2 huruf G, yang menyebutkan identitas tersangka dibawah umur harus terlindung dari pemberitaan untuk menghindari adanya labelisasi terhadap anak.
Klik: