Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Tuntut Upah Minimum DKI Rp 2.799.000

Ribuan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (24/10/2012). Dalam orasinya, massa buruh menuntut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Buruh Tuntut Upah Minimum DKI Rp 2.799.000
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Demo buruh 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (24/10/2012). Dalam orasinya, massa buruh menuntut empat tuntutan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Pertama, meminta upah minimum DKI tahun 2013 sebesar Rp 2.799.000 sesuai survei kebutuhan riil pekerja.

Kedua, melakukukan moratorium outsourcing. Ketiga, menindak tegas perusahaan outsourcing ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dengan mencabut izin operasional.

Keempat, menindak tegas oknum pemerintah DKI Jakarta yang terlibat dalam mafia politik upah murah dan terlibat dalam mafia outsourcing.

Jika keempat tuntutan tersebut tidak ditanggapi, buruh mengaku akan menyerukan kepada seluruh buruh di Jabodetabek untuk mogok massal.

"Kami akan mogok massal di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Cakung, Cilincing, dan Pulogadung," ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu (24/10/2012).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas