Buruh Tuntut Upah Minimum DKI Rp 2.799.000
Ribuan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (24/10/2012). Dalam orasinya, massa buruh menuntut
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (24/10/2012). Dalam orasinya, massa buruh menuntut empat tuntutan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pertama, meminta upah minimum DKI tahun 2013 sebesar Rp 2.799.000 sesuai survei kebutuhan riil pekerja.
Kedua, melakukukan moratorium outsourcing. Ketiga, menindak tegas perusahaan outsourcing ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dengan mencabut izin operasional.
Keempat, menindak tegas oknum pemerintah DKI Jakarta yang terlibat dalam mafia politik upah murah dan terlibat dalam mafia outsourcing.
Jika keempat tuntutan tersebut tidak ditanggapi, buruh mengaku akan menyerukan kepada seluruh buruh di Jabodetabek untuk mogok massal.
"Kami akan mogok massal di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Cakung, Cilincing, dan Pulogadung," ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu (24/10/2012).