Amatiran Pelaku Rampok Rp 55 Juta di Bank Muamalat
Kapolsek Pasar Rebo Jakarta Timur, Kompol Sutardi mengungkapkan, Rahmat (46) pelaku tunggal perampokan Rp 55.390.000, di Kantor Kas
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Pasar Rebo Jakarta Timur, Kompol Sutardi mengungkapkan, Rahmat (46) pelaku tunggal perampokan Rp 55.390.000, di Kantor Kas Pembantu Cabang Bank Muamalat Yayasan Panglima Besar Sudirman, Cijantung, KM 24 Jakarta Timur, Jumat (25/1/2013), bukan seorang profesional.
"Kalau dilihat dari pisau dapur yang dibawa, kemungkinan dia hanya mengancam korban. Rencananya sudah matang yang pasti. Tapi kami periksa lebih dalam dulu," kata Sutardi kepada Tribunnews.com dikantornya Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Sementara itu berdasarkan pengakuan Rahmat, ia nekat melakukan aksinya lantaran terdesak masalah ekonomi keluarga. Pasalnya, dirinya yang bekerja sejak tahun 2005 dipecat tanpa sebab pada tahun 2010.
“Saya tidak tahu persoalannya kenapa sampai saya di pecat. Bahkan, selama bekerja jabatannya sebagai pengawas operasional di Bank Muamalat, sempat digantung, setelah itu saya tanpa sebab langsung dipecat,” katanya.
Modus perampokan itu bermula pelaku datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor tepat pada saat sebagian karyawan bank tersebut sedang salat Jumat. Saat itu yang ada di dalam bank ada empat orang antara lain Risma Amelia, (Kasir), Rohani (claning Service), Risa (teler), dan Yulia (customer service).
Pelaku yang datang dengan menggunakan seragam berwarna ungu Bank Muamalat, pura-pura mau mengantar surat. Pelaku lalu menemui Risma, Yulia dan Risa. Namun, pelaku langsung mencabut pisau dan menodongkan ke tiga karyawan tersebut.
“Dibawah ancaman senjata tajam ketiga korban langsung diikat dengan sumbu kompor dan rafia. Selain itu mata ketiganya juga ditutup dengan menggunakan lakban warna hitam. Saat ketiga korban diikat, tiba-tiba Rohani, masuk diapun juga langsung ditodong dan diikat dengan sumbu kompor,” jelas Sutardi.
Setelah keempat orang itu dilumpuhkan, pelaku menarik tangan Risa, dibawa todongan pisau, bapak dua anak itu minta korban menunjukkan tempat penyimpanan uang. Setelah itu pelaku mengambil uang di laci kasir Rp 55.390.000 dan berusaha kabur.
Namun, saat pelaku kabur, Rohani yang baru hamil 7 bulan itu berhasil lolos dari ikatan dan langsung teriak sehingga ditangkap. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, kartu karyawan bank Muamalat palsu, baju seragam, sepeda motor berikut STNKnya, sumbu kompor tali rafia, lakban dan dua buah telepon seluler.
“Terangka sendiri dijerat Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun,” lanjutnya.