Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Eks Karyawan Bank Muamalat Rampok Rp 55 Juta, Dendam karena di PHK

Rahmat (46), pelaku tunggal dalam aksi perampokan di Kantor Kas Pembantu Cabang Bank Muamalat Yayasan Panglima Besar Sudirman

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Motif Eks Karyawan Bank Muamalat Rampok Rp 55 Juta, Dendam karena di PHK
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Rahmat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat (46), pelaku tunggal dalam aksi perampokan di Kantor Kas Pembantu Cabang Bank Muamalat Yayasan Panglima Besar Sudirman, Cijantung, KM 24 Jakarta Timur, Jumat (25/1/2013), mengaku dendam karena dirinya di PHK.

"Saya sudah meminta kejelasan soal status saya sebagai karyawan, tapi malah di lempar-lempar. Sakit hati saya pak," katanya kepada Tribunnews.com di ruangan Kapolsek Pasar Rebo, Jumat (25/1/2013) sore.

Rahmat yang sudah bekerja sebagai karyawan outsourcing dengan jabatan auditor tersebut mengaku sudah lima tahun bekerja untuk bank bersyariat Islam tersebut. Namun tahun 2010 silam ia justru dipecat.

"Selain nggak punya biaya untuk hidup saya juga sakit hati," tuturnya.

Pasca dipecat secara sepihak sejak 2010, Rahmat mengaku bekerja serabutan. Menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya ayah dua orang anak ini mengaku siap.

Sementara itu Syukron salah seorang pegawai Bank Muamalat Cabang Fatmawati mengenal sosok Rahmat ialah pria yang baik. Ia menegaskan bahwa Rahmat bukanlah karyawan aktif, namun mantan karyawan outsourcing yang sudah putus kontraknya.

"Saya nggak nyangka juga sih dia nekat begini. Dia memang rutin setiap bulan ke Cabang Cijantung untuk cek fisik uang sama atau nggak dengan catatan (Cash On)," jelasnya.

Kini Rahmat masih diperiksa intensif di Polsek Pasar Rebo. Barang bukti sebilah pisau, uang Rp 55.390.000, sepeda motor hingga seragam Bank Muamalat juga diamankan. Rahmat dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas