Pakai Seragam Bank Muamalat, Rahmat Santai Gasak Rp 55 Juta
Rahmat (46), kini mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat melancarkan aksinya bapak dua anak
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat (46), kini mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat melancarkan aksinya bapak dua anak tersebut menggunakan seragam Bank Muamalat berwarna ungu saat menggasak uang Rp 55.390.000 di Kantor Kas Pembantu Cabang Yayasan Panglima Besar Sudirman, Cijantung, KM 24 Jakarta Timur.
"Pelaku datang ke bank dengan baju seragam berwarna ungu milik Bank Muamalat tempatnya dulu, dia datang seakan-akan menjadi karyawan dengan dalih mengantarkan surat. Setelah dibuka isinya kosong. Karyawan dikelabuhi dan tidak mengerti bahwa dia bukan karyawan," jelas Kapolsek Pasar Rebo Kompol Sutardi kepada wartawan dikantornya, Jumat (25/1/2013).
Sutardi menjelaskan, saat masuk kedalam bank Rahmat mengaku santai dan tidak grogi. Rahmat menggunakan papan nama palsu bertuliskan Bank Muamalat, mengancam empat karyawan bank yang seluruhnya wanita menggunakan sebilah pisau dapur yang sudah karatan.
"Sudah dua minggu belakangan dia pantau. Pura-puranya mau salat di masjid yang masih satu komplek dengan bank dan sekolahan," lanjutnya.
Berhasil mengikat keempat korban yang namanya Risma Amelia (34) teller, Rohani (34) teller, Lisa (23), dan Yulia (24), pelaku juga menutup mata korban menggunakan lakban. Mereka diminta untuk berbalik badan kearah tembok, sambil dipaksa menunjukkan dimana tempat menyimpan uangnya.
"Ditunjukkan uang yang ada dalam laci teller. Lalu dimasukan ke dalam dua kantong celananya. Ia pun melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo ke pintu utara sekolah yang masih ditutup pagarnya," jelas Sutardi.
Sutardi menjelaskan, Rohani wanita yang sedang hamil 7 bulan, berhasil membebaskan dirinya dari tali sumbu kompor dan berteriak minta tolong. Seorang satpam bernama Gunardi dan salah seorang anggota TNI Angkatan Darat yang sedang menjemput anaknya berusaha menghalangi Rahmat yang menggeber motornya untuk melarikan diri.
"Ia diancam hukuman yang paling berat. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Klik: