Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ganti Nopol Ganjil Genap di Samsat Jaksel

Sejak dibukanya loket khusus untuk melayani masyarakat yang ingin mengganti atau menginginkan pelat nomor polisi dengan nomor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syarat Ganti Nopol Ganjil Genap di Samsat Jaksel
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Loket ganti plat nomor ganjil genap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dibukanya loket khusus untuk melayani masyarakat yang ingin mengganti atau menginginkan pelat nomor polisi dengan nomor tertentu, baik ganjil maupun genap, khusus di Samsat Jaksel hari ini, Senin (5/3/2013) ada enam permintaan penggantian nopol.

"Untuk hari ini sudah ada enam permintaan. Dan kebanyakan mengganti plat ganjil ke genap," ucap Iptu Wahyono, Perwira Administrasi Tata Usaha Samsat Jaksel.

Kemudian Wahyono mengatakan apabila nantinya banyak warga yang berminat mengganti nopol maka pihaknya akan menambah jumlah loket yang awalnya di tiap samsat hanya didirikan satu loket saja.

"Ya saat ini baru satu loket saja. Tapi nanti kalau peminatnya banyak ya loketnya pasti ditambah," ujar Wahyono.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengganti nopol, Wahyono menjelaskan ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi.

Berikut persyaratannya :

1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik :

a. Perorangan : KTP/SIM/ KITAS asli

b. Badan hukum : surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan Domisili, NPWP

5. Permohonan Perubahan no Register Kendaraan Bermotor.

Kemudian biaya PNBP PP No 50 tahun 2010 :

Kendaraan roda 2 atau 3 : STNK Rp 50 ribu, TNKB Rp 30 ribu.

Kendaraan roda 4 atau lebih :
STNK Rp 75 ribu, TNBK Rp 50 ribu.

Sebelumnya Kabag Registrasi dan Administrasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Latief Usman mengatakan pihaknya membuka loket tersebut untuk memenuhi keinginan masyarakat yang mempunyai lebih dari satu atau akan membeli kendaraan baru. Menyusul akan diterapkannya sistem genap ganjil.

"Jika ada masyarakat yang punya kendaraan lebih dari satu, kemudian tidak ingin nomor pelatnya genap semua dan tidak ingin ganjil semua. Jadi mereka pasti akan berupaya," ucap Latief, Selasa (4/3/2013).

Kemudian Latief mengatakan untuk memberikan pelayanan tersebut, pihaknya akan membantu masyarakat dengan mendirikan loket pergantian nopol di masing-masing samsat,tanpa dipungut biaya.

Lantaran pemesanan nomor pelat tersebut bebas biaya, maka kepolisian juga akan menegur sejumlah dealer mobil yang kedapatan memanfaatkan kesempatan dengan cara memungut biaya kepada para pembeli mobil yang menginginkan pelat nomor polisi dengan angka tertentu.

"Jelas Kami bisa negur langsung, karena sudah memojokan kami. Kalau itu memang benar kenyataannya," kata Latief.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas