Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules dan Anak Buah Dijerat Pasal Pemerasan dan Perusakan

Pasca-penangkapan terhadap Hercules dan 50 anak buahnya Jumat (8/3/2013) di Komplek KJI. Srengseng, Kembangan, Jakbar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hercules dan Anak Buah Dijerat Pasal Pemerasan dan Perusakan
Warta Kota/Banu Adikara
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP hengki Haryadi menggiring Hercules untuk dibawa ke Polres Jakarta Barat saat bentrok yang terjadi di Bellmont Residence, Jumat(8/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-penangkapan terhadap Hercules dan 50 anak buahnya Jumat (8/3/2013) di Komplek KJI. Srengseng, Kembangan, Jakbar sampai dengan malam ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Seluruhnya maih diperiksa secara intensif oleh penyidik, termasuk Hercules juga. Mereka diperiksa sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan atas perbuatannya baik Herkules maupun anak buahnya terancam dikenakan UU Darurat no 13 tahun 1951, ditambah pasal tentang pemerasan, perusakan dan melawan petugas.

"Bagi mereka yang membawa sajam bisa ditambahkan UU Darurat. Sementara yang lainnya dikenakan pasal KUHP tentang pemerasan, perusakan dan melawan petugas yang sah," terang Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto juga menjelaskan jika sebelum peristiwa ini terjadi, ada permasalahan yang terjadi antara kelompok Hercules dengan sebuah perusahaan di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan permasalahan tersebut yakni terkait dengan pembangunan ruko di lokasi perumahan KJI, dengan alasan pembangunan itu mengganggu jalan warga masuk ke perummahan KJI. Dan hal itu dijadikan alasan untuk melakukan pencurian material, mengintimidasi dan memeras.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas