Hercules dan Anak Buah Dijerat Pasal Pemerasan dan Perusakan
Pasca-penangkapan terhadap Hercules dan 50 anak buahnya Jumat (8/3/2013) di Komplek KJI. Srengseng, Kembangan, Jakbar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-penangkapan terhadap Hercules dan 50 anak buahnya Jumat (8/3/2013) di Komplek KJI. Srengseng, Kembangan, Jakbar sampai dengan malam ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Seluruhnya maih diperiksa secara intensif oleh penyidik, termasuk Hercules juga. Mereka diperiksa sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan atas perbuatannya baik Herkules maupun anak buahnya terancam dikenakan UU Darurat no 13 tahun 1951, ditambah pasal tentang pemerasan, perusakan dan melawan petugas.
"Bagi mereka yang membawa sajam bisa ditambahkan UU Darurat. Sementara yang lainnya dikenakan pasal KUHP tentang pemerasan, perusakan dan melawan petugas yang sah," terang Rikwanto.
Lebih lanjut, Rikwanto juga menjelaskan jika sebelum peristiwa ini terjadi, ada permasalahan yang terjadi antara kelompok Hercules dengan sebuah perusahaan di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan permasalahan tersebut yakni terkait dengan pembangunan ruko di lokasi perumahan KJI, dengan alasan pembangunan itu mengganggu jalan warga masuk ke perummahan KJI. Dan hal itu dijadikan alasan untuk melakukan pencurian material, mengintimidasi dan memeras.
Klik: