Puluhan Brimob Bersenjata Laras Panjang Siaga di Lokasi Penangkapan Hercules
Lebih dari 80 anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan penjagaan di komplek pertokoan PT Tjakra Multi Strategi
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 80 anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan penjagaan di komplek pertokoan PT Tjakra Multi Strategi, Jalan Kebon Jeruk Indah II, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (9/3/2013).
"Perintah dari pimpinan. Brimob dari Polda semua, ada lebih 80 anggota, kebanyakan yang naik motor. Yang lain dari polres dan polsek di sini," ujar salah seorang anggota Brimob di lokasi.
Pantauan Tribunnews.com, puluhan petugas berseragam biru tua itu berjaga-jaga di sekitar pertokoan dengan membawa senjata api laras panjang.
"Sore ini kami ada pergantian jaga," jelasnya.
Tampak sejumlah pekerja bangunan tengah melakukan proses finishing pertokoan tersebut. Namun, mereka mengaku tidak tahu keributan dan penangkapan kelompok Hercules.
Para penghuni komplek perumahan Kebon Jeruk Indah, tampak beraktifitas seperti biasa. Mereka bisa berlalu-lalang melewati komplek pertokoan yang sebelumnya menjadi lokasi keributan.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap Hercules dan 50 anggotanya pada Jumat (8/3/2013) petang kemarin.
Polda menyatakan, penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya ancaman, intimidasi, dan pemerasan yang dilakukan oleh anggota kelompok Hercules di komplek pertokoan milik PT Tjakra Multi Strategi.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Polres Jakbar dan Polsek Kembangan dengan menggelar apel di halaman komplek pertokoan.
Namun, sejumlah orang yang diduga anggota kelompok Hercules menyikapi aksi apel polisi itu dengan melakukan gangguan berupa membunyikan klakson, menarik gas motor, dan melakukan pelemparan kaca pertokoan. Dan mereka pun langsung ditangkap.
Setelah mendapat tambahan kekuatan dari Polda Metro Jaya, aparat kepolisian melakukan penyisiran di sekitar rumah Hercules, Kebon Jeruk Indah, yang berada tepat di belakang komplek pertokoan.
Meski sempat mendapat perlawanan, akhirnya kepolisian bisa menangkap Hercules dan puluhan anggotanya. Dan mereka pun diamankan ke Polda Metro Jaya.
Pihak Polda sudah menetapkan 50 orang, termasuk Hercules sebagai tersangka. Dan seorang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti terlibat.
Hercules yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu dikenakan pasal tentang penghasutan, melawan petugas, dan kepemilkan senjata api. Sebab, polisi menemukan senjata api jenis FN, dua magasin, dan 27 butir peluru, saat melakukan penggeledahan di rumahnya.