Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Penyebab Kematian Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi terhadap

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pastikan  Penyebab Kematian Polisi Tunggu Hasil Otopsi
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti, saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di warungnya, Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Potongan tubuh Darna dibuang pelaku di Tol Cikampek, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, arah Bekasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi terhadap jenazah Darna Sri Astuti, korban mutilasi yang dilakukan Benget Situmorang dan Tini sampai hari ini, Jumat (12/3/2013).

Didik menjelaskan, dalam pemeriksaan polisi terhadap Benget, si tukang Soto Ayam Lamongan itu mengakui telah menganiaya kelamin pasangan kumpul kebonya tersebut sebelum memutilasi.

"Itu pengakuan dia. Kami masih menunggu hasil otopsi RSCM," kata Didik di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya, dalam pemeriksaan, Benget juga mengaku melakukan pemukulan ke kepala dan kaki korban dengan menggunakan pentungan karet. Namun, belum dapat dipastikan apa penyebab pasti kematian korban. Apakah karena pukulan atau luka di kemaluan korban.

Sebelumnya diberitakan, potongan-potongan tubuh Darna dibuang Benget di Tol Cawang Jakarta arah Bekasi Selasa (5/3/2013) pagi. Dari informasi serta fakta yang dikembangkan, polisi akhirnya menangkap Benget dan Tini di rumahnya, kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Benget terancam hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sedangkan Tini, pembantu di rumah Benget dikenai Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 340 KUHP karena turut serta membantu Benget.

Klik:

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas