Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Jadi Jaminan Permohonan Penangguhan Penahanan Hercules

Permohonan penangguhan penahanan terhadap Hercules Rozario Marcal sudah disampaikan pihak kuasa hukum kepada penyidik kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta- Permohonan penangguhan penahanan terhadap Hercules Rozario Marcal sudah disampaikan pihak kuasa hukum kepada penyidik kepolisian. Keluarga menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan itu. Saat ini Hercules sedang menjalani penahanan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

"Jaminan penangguhan penahanannya itu keluarga, istrinya (Hercules). Itu sudah baku (dalam penangguhan penahanan)," kata Joao Meco, salah satu kuasa hukum Hercules, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2013).

Joao mengatakan, selain jaminannya adalah keluarga, dalam penangguhan itu juga memuat bahwa pihaknya menjamin tidak ada barang bukti yang dihilangkan. "Kalau kami kan jaminannya berdasarkan materiil BAP dan juga beberapa pertimbangan," ujarnya.

Joao mengatakan, pihak kuasa hukum tetap bekerja kooperatif dengan kepolisian. Apalagi, sambungnya, Hercules mengatakan taat proses hukum dalam kasus itu. Menurut Joao, saat ini dia masih menunggu dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Hercules yang sudah diajukan itu.

"Kami belum dapat informasi itu, tapi terakhir itu katanya kan sedang dikaji (penyidik) dulu," katanya.

Joao mengatakan, saat ini tim pengacara dari Hercules sedang mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap Hercules. Pihak kuasa hukum Hercules menurutnya akan mengadakan evaluasi pada Selasa (19/3/2013) depan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan penangguhan penahanan tokoh pemuda Timor Leste yang ditangkap bersama puluhan kawannya pasca keributan dalam apel kepolisian Polrestro Jakarta Barat di komplek Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 17.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangguhan penahanan tersebut sudah sampai di tangan penyidik Polda Metro Jaya. "Selanjutnya akan dipelajari, dan sedang dipertimbangkan," ujar Rikwanto, Kamis (14/3/2013).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas