Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Bersalah, Rasyid Tak Puas

Walau divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, yang berarti Rasyid Amrullah Rajasa tidak menjalani hukuman

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinyatakan Bersalah, Rasyid Tak Puas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa 

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, yang berarti Rasyid Amrullah Rajasa tidak menjalani hukuman selama masa percobaan, melalu kuasa hukumnya Ananta Budi Artika, Rasyid mengaku tak puas.

"Kami mengaku kurang puas dan masih akan pikir-pikir dulu untuk menentukan banding atau tidak," kata Ananta.

Menurut Ananta masih ada waktu 7 hari, bagi pihaknya untuk merundingkan dengan pihak keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Ananta menuturkan, putusan hakim yang menyatakan Rasyid bersalah dan divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 12 Juta, dikarenakan majelis hakim hanya mengambil restoratif justice.

"Banyak pertimbangan-pertimbangan yang kami mohonkan tidak dimasukan dan dijadikan pertimbangan hakim," kata Ananta.

Menurut Ananta, kecelakaan ini tidak semata-mata di sebabkan oleh Rasyid. "Karena ada unsur kelalaian dari Luxio," kata Ananta.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ananta hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi Rasyid. Sebelumnya Rasyid dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang melibatkan dirinya.

"Menyatakan terdakwa dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, serta denda Rp 12 Juta atau kurungan 6 bulan," kata Soeharjono.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat (3).

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 berpelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio berpelat nomor F-1622-CY dari belakang.


Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

Menurut Soeharjono, putusan diberikan seadil-adilnya setelah menimbang dan mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas