FPMM Jaktim Tolak RUU Santet
FPMM menolak usulan Pasal Santet dimasukkan ke RUU KUHP.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Jakarta Timur menolak usulan Pasal Santet dimasukkan ke Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP. Pasalnya, masalah santet jelas-jelas tak bisa dipecahkan dengan ilmu pengetahuan.
“Urusan santet menyantet itu berkaitan dengan kepercayaan. Ngga bisa diselesaikan dengan ilmu pengetahuan,” ungkap Ketua FPMM Jakarta Timur, Ade M Nur Ngudu, ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2013) malam.
Pria kelahiran Tiidore Maluku Utara ini menambahkan, perdebatan yang kini terus bergulir membuktikan bahwa Pasal Santet tak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP.
“Masalah ini terus jadi perdebatan, karena pembuktiannya kan sulit. Makanya Pasal Santet tak perlu diatur dalam RUU KUHP,” katanya.
Menurut Ade, masih banyak masalah lain yang lebih penting untuk dibahas.
“Jika mau membahas sesuatu kenapa ngga yang lebih penting dulu, misalnya soal kemiskinan atau korupsi yang ujungnya hanya merugikan rakyat,” paparnya.
Ade menuding ada sesuatu dibalik Pasal santet.
“Sepertinya ada yang ngga beres dengan Pasal Santet ini,” selorohnya.