Visum Buktikan Kekerasan Seksual, Anehnya Pencabul Tak Ditahan
Visum buktikan ada kekerasan seksual pada kemaluan korban. Anehnya polisi tidak menahan pelaku pencabulan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TP alias Toyeng (20), seorang tukang parkir sebuah universitas swasta di Jakarta Timur, diseret ke pengadilan karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun berinisial AKH di sebuah warnet di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pihak keluarga korban pencabulan, mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Padahal berdasarkan hasil visum terbukti ada kekerasan seksual di bagian kemaluan korban. Namun hingga kini pelaku yang juga tetangga korban masih bebas berkeliaran.
"Sudah lapor polisi dan malah sudah sampai pengadilan, tapi tetap pelaku nggak ditahan," kata MY, ibu korban, saat ditemui dikediamannya, Minggu (31/3/2013).
MY menuturkan, hingga saat ini pelaku masih seringkali terlihat di kawasan tempat korban tinggal, karena pelaku hanya dikenai sebagai tahanan rumah. Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan telah berjanji akan menahan pelaku setelah berkas lengkap atau P21, namun sampai saat ini tidak ada penahanan.
Karena itu pihak keluarga masih terus mencari keadilan terhadap apa yang telah dialami oleh putri keduanya pada Juni 2012 lalu. Bahkan proses di pengadilan yang telah berlangsung selama satu tahun, masih belum membuahkan hasil.
"Saya hanya nggak ingin kejadian ini juga dialami anak-anak yang lain. Karena pelaku masih sering terlihat," ujarnya.
MY menuturkan pemeriksaan polisi telah dilakukan sejak Juni 2012 dan berlangsung selama tujuh bulan. Alasannya pihak kepolisian menunggu laporan psikologi. Sementara proses korban sudah menjalani persidangan selama delapan kali. Ditambah lagi kasusnya sempat mandek karena terpotong Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dan selama proses berlangsung, pelaku sama sekali belum pernah ditahan.
"Yang lebih kecewa lagi, selama diperiksa polisi dan di persidangan, pelaku tidak mau ngaku. Padahal bukti-bukti sudah lengkap, ditambah hasil visum," lanjutnya.