BKPIM Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Jakarta Satu, berhasil mengamankan sebanyak 687 ekor
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Valentino Verry
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Jakarta Satu, berhasil mengamankan sebanyak 687 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys Insclupta).
"Kura-kura ini adalah jenis hewan yang dilindungi oleh UU No 5/1990 dan PP No 7/1999. Apalagi pengiriman barang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," ucap Tegus Samudro, Kepala BKIPM Jakarta Satu, Senin (1/4/2013), di kantor Karantina Bandara Soekarno - Hatta.
Menurut Teguh, pada 15 Maret 2013 silam, pihaknya mengetahui ada kiriman kura-kura moncong babi, dari pesawat Sriwijaya Air, rute Makasar - Bandara Soekarno - Hatta. "Ada kemasan yang bocor, dan diketahui berisi kura-kura ini," ujarnya.
Mengenai siapa pengirim dan penerima paket berisi kura-kura moncong babi itu, Teguh juga tidak tahu. "Sedang kami selidiki. Karena biasanya alamat yang digunakan fiktif," ujarnya.
Harga tiap ekor kura-kura moncong babi adalah Rp 150.000/ekor (ukuran kecil). Selanjutnya kata Teguh, kura-kura tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI, untuk dipelihara dan dikembalikan ke habitatnya di Irian Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.