Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKPIM Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Jakarta Satu, berhasil mengamankan sebanyak 687 ekor

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BKPIM Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
Johnson Simanjuntak/Tribunnews.com
Ilustrasi Kura-kura 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Valentino Verry

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Jakarta Satu, berhasil mengamankan sebanyak 687 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys Insclupta).

"Kura-kura ini adalah jenis hewan yang dilindungi oleh UU No 5/1990 dan PP No 7/1999. Apalagi pengiriman barang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," ucap Tegus Samudro, Kepala BKIPM Jakarta Satu, Senin (1/4/2013), di kantor Karantina Bandara Soekarno - Hatta.

Menurut Teguh, pada 15 Maret 2013 silam, pihaknya mengetahui ada kiriman kura-kura moncong babi, dari pesawat Sriwijaya Air, rute Makasar - Bandara Soekarno - Hatta. "Ada kemasan yang bocor, dan diketahui berisi kura-kura ini," ujarnya.

Mengenai siapa pengirim dan penerima paket berisi kura-kura moncong babi itu, Teguh juga tidak tahu. "Sedang kami selidiki. Karena biasanya alamat yang digunakan fiktif," ujarnya.

Harga tiap ekor kura-kura moncong babi adalah Rp 150.000/ekor (ukuran kecil). Selanjutnya kata Teguh, kura-kura tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI, untuk dipelihara dan dikembalikan ke habitatnya di Irian Jaya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas