Kura-Kura Moncong Babi Terancam Punah
Kura-kura moncong babi (Carettochelys Insclupta) terancam punah karena banyak penyelundupan. Padahal kura-kura
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Valentino Verry
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kura-kura moncong babi (Carettochelys Insclupta) terancam punah karena banyak penyelundupan. Padahal kura-kura itu dilindungi oleh UU No 5/1990 dan PP No 7/1999.
Demikian yang dikatakan oleh Awen Supranata, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI, saat menerima 687 ekor kura-kura moncong babi dari BKPIM Jakarta Satu di Kantor Karantina Bandara Soekarno - Hatta, Senin (1/4/2013).
"Kura-kura ini sangat sulit berkembang, karena itu dilindungi dan dinyatakan sebagai binatang langka," ucapnya.
Hingga menjadi kura-kura dewasa kata Awen, dibutuhkan waktu hingga 20 tahun. "Kami coba menangkar, ternyata dari sekian banyak penangkaran, yang berhasil cuma satu. Yakni bisa sampai menetas," ucapnya.
Karena itu kata Awen, jika sering diselundupkan dikhawatirkan kura-kura ini akan punah. "Ke depannya harus ada kerjasama antar instansi dalam mengawasi keluar-masuknya binatang atau tumbuhan langka," ucapnya.
Toni Ruchimart, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan, ada enam jenis kura-kura yang termasuk langka. Antara lain; kura-kura moncong babi, kura-kura leher pendek, kura-kura babi besar, dan kura-kura gading.
"Kalau di luar negeri kura-kura ini termasuk apendik 1, artinya dilindungi tapi bisa dimanfaatkan seperti jadi binatang peliharaan. Tapi kalau di Indonesia termasuk apendik 2, dilindungi penuh dan tidak boleh dipelihara. Kecuali untuk penelitian," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.