Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rasyid Tawakal Terima Putusan Hakim

Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas antara BMW X5 dengan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rasyid Tawakal Terima Putusan Hakim
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan vonis, Senin (25/3/2013). Majelis hakim memvonis Rasyid dengan pidana penjara 5 bulan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa, terpidana  kasus kecelakaan lalu lintas antara BMW X5 dengan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi yang menewaskan 2 orang, 1 Januari 2013 lalu, menerima putusan yang diberikan hakim dan tidak mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.

Untuk diketahui, Senin (1/4/2013) kemarin adalah hari terakhir untuk mengajukan banding. Pengacara Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menuturkan pihaknya sudah cukup puas dengan proses pengadilan, walau sempat mengatakan tidak senang dengan hasil persidangan.

"Kami menerima dan tidak mengajukan banding," kata Riri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/4/2013).

Riri menuturkan banyak pertimbangan yang dilakukan pihaknya yang berkonsutasi dengan keluarga soal vonis hakim 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp 12 Juta atau kurungan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun Riri mengatakan bahwa kliennya tersebut tetap tawakal.

"Yah tawakal aja. Namanya kecelakaan itu kan musibah, ngga ada yang menghendaki," lanjutnya.

Sebelumnya pada sidang putusan, Ketua Majelis Hakim J Soeharjono, hakim anggota Hari Budi dan Djaniko Girsang menimbang terpidana sudah menyatakan akan bertanggung jawab, lalu keluarga terdakwa sudah menyantuni korban, dan keinginan terdakwa untuk segera melanjutkan kuliah.

Rasyid pun dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan, dengan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Beberapa pertimbangan yang dilakukan, salah satunya atas sikap kooperatif Rasyid dan adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.

"Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan surat pernyataan dan surat perdamaian dalam menyelesaikan perkara ini," ujar hakim anggota Djaniko Girsang dalam persidangan putusan hakim Rasyid Amirullah Rajasa, di Pengadian Negeri Jaktim, Senin (25/3/2013) kemarin.

Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:

1. Surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan Januari 2013
2. Surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. Surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. Surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. Surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap Enung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas