Sidang Perdana Polisi Sodomi Bocah Digelar di PN Jaktim
Kasus sodomi FF (5), bocah yang disodomi oleh seorang tersangka oknum anggota kepolisian berinisial EK
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sodomi FF (5), bocah yang disodomi oleh seorang tersangka oknum anggota kepolisian berinisial EK dan seorang kuli bangunan SA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini, Selasa (9/4/2013).
"Hari ini sidang perdana, dan digelar tertutup oleh Majelis Hakim Hari Budi," kata
Humas PN Jaktim, Djatmiko Girsang saat dihubungi wartawan.
Djatmiko menambahkan, sidang perdana ini beragendakan, pembacaan dakwaan terhadap pelaku. Djamiko sendiri belum bisa memastikan apakah terdakwa akan hadir atau tidak nantinya.
"Sidang perdana pembacaan dakwaan, namun saya belum konfirmasi apakah terdakwa hadir atau tidak," jelasnya.
Kasus sodomi terjadi pada Februari 2013 2013. Keluarga korban melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami FF (5) ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.
Sementara itu tersangka pelaku sodomi yakni Ek yang merupakan anggota Polri dan Sa yang bekerja sebagai kuli bangunan sampai hari ini masih ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
Keduanya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.