Selidiki Malapraktik di RS Persahabatan, Polda Gandeng Saksi Ahli
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam penyelidiki dugaan malapraktik yang dilakuka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam penyelidiki dugaan malapraktik yang dilakukan dokter Budi Harapan Siregar SP, B, Ongk terhadap pasiennya, Anna Marlina Simanungkalit (38) akan meminta keterangan dari saksi ahli.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (24/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Memang ini bicara teknis kedokteran. Nanti kita minta saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia. Kita libatkan saksi ahli," ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan nanti keterangan dari saksi ahli itu akan dijadikan masukan untuk mengetahui apakah tindakan medis yang dilakukan oleh terlapor, benar sesuai prosedur ataukah memang terjadi kelalaian hingga mengakibatkan malapraktek.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya minggu depan akan memeriksa pelapor, Pandapotan Manurung (41) terkait kasus tersebut.
Rikwanto mengatakan laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih diurus administrasi penyidikannya. Penyidik akan terlebih dulu memeriksa pelapor, kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti setelah itu terakhir barulah memeriksa terlapor, yang merupakan seorang dokter di RS Persahabatan tersebut.
Pasal yang disangkakan pada terlapor, pasal 359 KUHP ju 361 KUHP karena salahnya mengakibatkan orang (pasien) meninggal dunia Dalam laporan tersebut diketahui pelapor merasa diagnosa dari sang dokter (terlapor) tidak tepat, dan tidak teliti. Sehingga antisipasi dan tindakan yang dilakukan dokter tidak sesuai.
Dokter mengatakan ada kangker ganas perlu tindak lanjut cepat harus dioperasi. Setelah dioperasi malah makin buruk, lalu dioperasi kedua sampai akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga minta penjelasan tapi kurang ditanggapi.