Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Warga Demo Tolak Pengosongan Kompleks Berland

Ratusan warga dari Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur menutup Jalan Raya Matraman, lantaran menolak pengosongan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratusan Warga Demo Tolak Pengosongan Kompleks Berland
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ratusan warga dari Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur menutup Jalan Raya Matraman, lantaran menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan Direktorat Zeni (Ditzi) TNI AD pada 14 Mei mendatang, Selasa (30/4/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan warga dari Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur menutup Jalan Raya Matraman, lantaran menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan Direktorat Zeni (Ditzi) TNI AD pada 14 Mei mendatang, Selasa (30/4/2013).

Dalam aksi yang dimulai puk 07.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB, ratusan warga melakukan longmarch dari tempat tinggal mereka ke Jalan Matraman Raya, ke arah Kampung Melayu, dan kembali ke Kompleks Berland.

"Tadinya aksi tadi dilakukan sampai lampu merah Jalan Slamet Riyadi (perempatan Matraman), namun melihat pesan yang ingin kami sampaikan, kami pun kembali lagi ke komplek," kata Bambang Tri (45), salah seorang warga.

Dengan menutup setengah ruas jalan, aksi ini sempat menambah kemacetan Jalan Matraman Raya ke arah perempatan Pramuka.

Seperti aksi sebelumnya, dengan membawa berbagai spanduk, warga Berland menolak eksekusi pengosongan rumah mereka pada 14 Mei, yang rencananya akan dibangun asrama dua tower untuk prajurit TNI AD.

Paido, salah seorang perwakilan warga menyatakan, Surat Pemberitahuan pertama (SP I) pengosongan rumah yang dikeluarkan Ditzi AD pada 22 April lalu melanggar hukum.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, dalam Undang-undang nomor 51/ PRP/ 1960 dan pasal 196 HIR (Herziene Indslan Reglement), disebutkan, yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin Kepala Daerah atau Ketua Pengadilan Negeri.

Untuk itu, pihaknya menuntut Panglima TNI menindak tegas oknum TNI atau Ditzi AD yang mengeluarkan SP I pengosongan rumah. Warga juga meminta Panglima TNI, untuk memerintahkan Direktur Zeni AD mencabut SP 1 tersebut.

"Terakhir kami meminta untuk TNI membuka dialog musyawarah dan mencari solusi terbaik bersama untuk semua kasus rumah negara di lingkungan TNI khususnya Komplek Berland," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas