Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat SPN Pengusaha Siap Bela Jokowi

Gugatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta unsur pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Digugat SPN Pengusaha Siap Bela Jokowi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo disambut warga dan berebut ingin bersalaman dengannya saat akan masuk ke SMPN 108, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/4/2013). Jokowi berkunjung ke SMPN 108 tidak lain untuk bersilaturahmi dan memberi arahan kepada siswa yang baru selesai melaksanakan Ujian Nasional(UN). (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta unsur pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang menyetujui penangguhan pemberlakuan Upah Minimun Provinsi (UMP) di Jakarta kepada sejumlah perusahaan yang berasal dari Korea Selatan, disayangkan oleh kalangan pengusaha.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sikap Jokowi yang memberikan izin kepada perusahaan yang mengajukan penanggguhan UMP sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta turunannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum serta Perda DKI nomor 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta nomor 42 tahun 2007.

"Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan berdasarkan pasal 90 UU Ketenagakerjaan," kata Sarman dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5/2013).

Ia berpendapat, Jokowi dalam memberikan izin penangguhan juga memiliki pertimbangan dampak dari kenaikan UMP seperti naiknya angka pengangguran akibat pengurangan karyawan (PHK) atau perusahaan yang tutup akibat tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMP.

"Pengusaha sangat mendukung langkah Gubernur yang tidak mempersulit perusahaan yang mengajukan izin penangguhan karena semua adalah untuk kepentingan pengusaha dan pekerja. Pengusaha butuh jaminan kelangsungan usaha dan buruh juga butuh jaminan tempat bekerja," cetusnya.

"Kami berharap teman-teman serikat pekerja, jika ada aspirasi agar dapat dikomunikasikan lewat jalur Bipartit sehingga kita mampu menciptakan iklim invetasi yang kondusif untuk kelangsungan ekonomi Jakarta yang lebih baik," tambahnya.

Adapun perusahaan yang diberi izin penangguhan UMP rata-rata berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung. Seperti PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari, PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas