Kapolres Jakarta Utara Bantah Intervensi Kasus Emas Bodong
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi M Iqbal mengatakan tidak ada makelar kasus (markus)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi M Iqbal mengatakan tidak ada makelar kasus (markus) dalam instansinya, untuk penanganan kasus investasi emas bodong PT Graha Arthamas Abdi (GAMA) dengan tersangka MSW, RL, LH dan BST serta satu perempuan berinisial ST di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Dirinya menegaskan tidak ada oknum yang dapat mengintervensi kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan normatif tidak ada yang melakukan intervensi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2013).
Menurut Iqbal hingga saat ini para tersangka sendiri masih mendekam ditahanan Mapolres Jakarta Utara. "Seluruh tersangka pun masih ditahan," tambahnya.
Dihubungi terpisah Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menilai, Kapolres Jakarta Utara harus dapat mereformasi dan bertindak tegas jia benar ada markus dalam penanganan kasus tersebut.
"Seharusnya Kapolres sudah waktunya mereformasi, dengan menghindari Markus," katanya.
Diatakan Edi, Kompolnas akan meminta kepada seluruh polres dan polda untuk dapat menghindari dan memberangus oknum-oknum yang berupaya untuk menjadi markus. "Saya akan meminta ke seluruh polres maupun polda utk bersihkan itu namanya makelar kasus," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Kasus investasi emas bodong PT Graha Arthamas Abdi (GAMA) yang sempat menghebohkan pada awal April lalu telah menetapkan sejumlah tersangka yang terdiri atas empat orang laki-laki dengan inisial MSW, RL, LH dan BST serta satu perempuan berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Bunyamin Saiman mengatakan, praktik markus selalu terjadi dalam setiap kasus yang ada di Polri. Menurut Bunyamin, bahkan ada kalanya markus itu sengaja dipelihara oleh oknum polisi.
"Markus ini malah diberi akses ke pengacara dan keluarga terdakwa untuk bisa melakukan negosiasi,” katanya.
Lebih lanjut Bunyamin menambahkan, pihak Mabes Polri harus segera melakukan pembersihan markus di lingkungan Polres Jakarta Utara.
"Yang inisial RR harus ditangkap. Polres Jakarta Utara harus profesional, jangan sampai masuk angin. Bahkan, jangan sampai aset nasabah menjadi bancakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tuturnya.