Penyiksaan Buruh di Tangerang Lemahnya Pengawasan Instansi Tenaga Kerja
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan perusahaan pengolahan limbah yang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan perusahaan pengolahan limbah yang menyiksa dan memperbudak para pekerjanya.
"Menurut kami, perbudakan itu terjadi karena lemahnya pengawasan instansi ketenagakerja seperti Dinas Tenaga Kerja sampai Kementerian Tenaga Kerja dan pemerintah pusat," kata Ketua Komnas HAM, Siti Nur Laela, dihubungi Sabtu (4/5/2013) sore.
Selain itu, kata Siti, pemerintahan daerah mulai dari pengurus RT/RW, lurah, camat, walikota, masa sih mereka sebagai penguasa wilayah tidak tahu ada pabrik dimana para pekerjanya diperbudak dan disiksa oleh perusahaan. Harusnya lurah dan camat mengawasi keberadaan pabrik-pabrik yang memperbudak karyawannya.
"Pihak kepolisian sebagai pemelihara keamanan lingkungan masyarakat juga kurang berjalan maksimal," ucap Siti.
Seperti diberitakan sejumlah buruh di perusahaan pengolahan limbah menjadi aluminium balok dan kuali disiksa di pabriknya di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Sejumlah karyawan yang kabur dari sekapan melaporkan majikannya tersebut ke Kontras dan Komnas HAM. Kemudian Komnas HAM berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya hingga akhirnya Polresta Tangerang atas instruksi dari Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan. (ded)