Ibu Tiri Penyiksa Anak Dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba membenarkan terjadinya kasus penganiayaan anak
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba membenarkan terjadinya kasus penganiayaan anak yang berujung kematian di Kampung Jatijajar RT 3 RW 9, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok.
Menurut Ronald, korban bernama Widia Astuti (6) meninggal dunia setelah mendapat tindak penganiayaan dari ibu tirinya sendiri, Susanti (30) di rumah kontrakan yang ditempati Korban, Pelaku dan Ayah korban di kawasan Jatijajar, Depok.
"Korban atas nama Widia Astuti usia 6 tahun. Korban tewas setelah mendapat tindakan penganiayaan oleh ibu tirinya," ujar Ronald kepada Tribunnews.com melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013).
Ronald menambahkan, pelaku pada saat kejadian, Senin (6/5/2013) pagi sekitar pukul 10.30, mendorong korban hingga terbentur tembok. Pelaku juga disebutkan sempat menampar korban pada saat kejadian.
Tindakan pelaku ini kemudian menyebabkan pelaku terluka yang berujung meninggalnya korban.
Akibat perbuatannya, lanjut Ronald, pelaku dapat dikenakan tindak penganiayaan anak yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 4 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.