Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Tiri Penyiksa Anak Dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba membenarkan terjadinya kasus penganiayaan anak

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibu Tiri Penyiksa Anak Dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak
Tribunnews.com/Bahri Kurniawan
Rumah duka di RT 002/04 Cilangkap, Cimanggis, Depok. Rumah ini milik kakek korban yang akan dijadikan tempat persemayaman korban sebelum dikubur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba membenarkan terjadinya kasus penganiayaan anak yang berujung kematian di Kampung Jatijajar RT 3 RW 9, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok.

Menurut Ronald, korban bernama Widia Astuti (6) meninggal dunia setelah mendapat tindak penganiayaan dari ibu tirinya sendiri, Susanti (30) di rumah kontrakan yang ditempati Korban, Pelaku dan Ayah korban di kawasan Jatijajar, Depok.

"Korban atas nama Widia Astuti usia 6 tahun. Korban tewas setelah mendapat tindakan penganiayaan oleh ibu tirinya," ujar Ronald kepada Tribunnews.com melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013).

Ronald menambahkan, pelaku pada saat kejadian, Senin (6/5/2013) pagi sekitar pukul 10.30, mendorong korban hingga terbentur tembok. Pelaku juga disebutkan sempat menampar korban pada saat kejadian.

Tindakan pelaku ini kemudian menyebabkan pelaku terluka yang berujung meninggalnya korban.

Akibat perbuatannya, lanjut Ronald, pelaku dapat dikenakan tindak penganiayaan anak yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal  80 ayat 4 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas